Pamen Polri Siap Patahkan Dakwaan Pembunuhan Istri
Siapkan Nota Keberatan untuk Bongkar Rekayasa
Jumat, 20 Januari 2012 – 00:20 WIB
Namun Hotma menganggap surat dakwaan atas Ujang dan Rosma tak lebih dari sekedar rekayasa. Bahkan Hotma menilai penuntut umum menelan mentah keterangan Ujang dan Rosma yang sudah diarahkan oleh penyidik di Polda Kepri.
Termasuk pula tentang peran Mindo yang dalam surat dakwaan atas Ujang dan Rosma, disebut menggorok istrinya sendiri, Putri Mega Umboh. "Nanti akan kita buktikan kalau itu rekaan semua. Bagaimana mungkin Polda Kepri tidak melakukan otopsi terhadap korban. Ini sudah janggal," tudingnya.
Bukankah Ujang dan Rosma memilih menerima dakwaan JPU dan tidak mengajukan eksepsi? Hotma memiliki penilaian tersendiri tentang itu.
"Karena mereka (Ujang dan Rosma,red) maunya cepat selesai ya menerima saja dakwaannya. Tapi kita tidak bisa begitu, karena ini sudah hasil rekayasa dan klien kami jadi korban rekayasa itu,"
JAKARTA - Kamis (26/1) pekan depan, AKBP Mindo Tampubolon akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Tersangka kasus pembunuhan
BERITA TERKAIT
- Gelar Kirab Pancasila 2024, BPIP Membentangkan Bendera Merah Putih Sepanjang 300 Meter
- SMAN 3 Jakarta Gelar Tasyakuran, Sejumlah Tokoh Hadir
- Dua Penyandang Autisme Gelar Pameran Lukisan Bertajuk Be My Friend
- Seorang Pelajar SMP Tenggelam Saat Kerja Bakti Membersihkan Lumpur PascaBanjir
- Ketum Sahabat Polisi Dapat Gelar Doktor Honoris Causa dari Instituto Educando Para a Paz Brazil
- Pertamina Group Salurkan Bantuan untuk Korban Lahar Dingin & Tanah Longsor di Sumbar