Pamen Polri Siap Patahkan Dakwaan Pembunuhan Istri

Siapkan Nota Keberatan untuk Bongkar Rekayasa

Pamen Polri Siap Patahkan Dakwaan Pembunuhan Istri
Pamen Polri Siap Patahkan Dakwaan Pembunuhan Istri
Namun Hotma menganggap surat dakwaan atas Ujang dan Rosma tak lebih dari sekedar rekayasa. Bahkan Hotma menilai penuntut umum menelan mentah keterangan Ujang dan Rosma yang sudah diarahkan oleh penyidik di Polda Kepri.

Termasuk pula tentang peran Mindo yang dalam surat dakwaan atas Ujang dan Rosma, disebut menggorok istrinya sendiri, Putri Mega Umboh. "Nanti akan kita buktikan kalau itu rekaan semua. Bagaimana mungkin Polda Kepri tidak melakukan otopsi terhadap korban. Ini sudah janggal," tudingnya.

Bukankah Ujang dan Rosma memilih menerima dakwaan JPU dan tidak mengajukan eksepsi? Hotma memiliki penilaian tersendiri tentang itu.

"Karena mereka (Ujang dan Rosma,red) maunya cepat selesai ya menerima saja dakwaannya. Tapi kita tidak bisa begitu, karena ini sudah hasil rekayasa dan klien kami jadi korban rekayasa itu," 

JAKARTA - Kamis (26/1) pekan depan, AKBP Mindo Tampubolon akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Tersangka kasus pembunuhan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News