Pamen Polri Siap Patahkan Dakwaan Pembunuhan Istri
Siapkan Nota Keberatan untuk Bongkar Rekayasa
Jumat, 20 Januari 2012 – 00:20 WIB
JAKARTA - Kamis (26/1) pekan depan, AKBP Mindo Tampubolon akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Tersangka kasus pembunuhan terhadap istrinya sendiri itu akan mulai duduk sebagai terdakwa.
Meski demikian, kuasa hukum Mindo sudah mengantisipasi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sekalipun dakwaan belum dibacakan, namun penasihat hukum Mindo sudah mulai menyusun eksepsi (nota keberatan).
"Jadi begitu dakwaan dibacakan, kita akan langsung minta pembacaan eksepsi," ujar Hotma Sitompul, koordinator Tim Penasihat Hukum Mindo saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/1).
Menurut Hotma, dirinya sudah mendapat gambaran tentang surat dakwaan atas Mindo. Terlebih lagi dalam surat dakwaan atas Ujang dan Rosa dicantumkan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang perbuatan turut serta dalam perkara pembunuhan itu.
JAKARTA - Kamis (26/1) pekan depan, AKBP Mindo Tampubolon akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Tersangka kasus pembunuhan
BERITA TERKAIT
- Pasukan TNI Tembak 2 Anggota OPM Pimpinan Egianus Kogoya
- Diplomasi Menjual Bahasa Indonesia Mendapat Momentum Menjelang Kunjungan Paus Fransiskus
- Biaya Fantastis Restorasi Rumah Dinas Gubernur Jakarta, Disebut karena Cagar Budaya
- Pro Kontra Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI, KPMI Justru Dukung, Ini Alasannya
- Besok, Usulan Perincian Kebutuhan PNS & PPPK 2024 Ditutup
- Senator Filep Dorong Stakeholder Awasi Realisasi Proyek Pembangunan di Papua Barat