Pamen Polri Siap Patahkan Dakwaan Pembunuhan Istri
Siapkan Nota Keberatan untuk Bongkar Rekayasa
Jumat, 20 Januari 2012 – 00:20 WIB

Pamen Polri Siap Patahkan Dakwaan Pembunuhan Istri
JAKARTA - Kamis (26/1) pekan depan, AKBP Mindo Tampubolon akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Tersangka kasus pembunuhan terhadap istrinya sendiri itu akan mulai duduk sebagai terdakwa.
Meski demikian, kuasa hukum Mindo sudah mengantisipasi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sekalipun dakwaan belum dibacakan, namun penasihat hukum Mindo sudah mulai menyusun eksepsi (nota keberatan).
"Jadi begitu dakwaan dibacakan, kita akan langsung minta pembacaan eksepsi," ujar Hotma Sitompul, koordinator Tim Penasihat Hukum Mindo saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/1).
Menurut Hotma, dirinya sudah mendapat gambaran tentang surat dakwaan atas Mindo. Terlebih lagi dalam surat dakwaan atas Ujang dan Rosa dicantumkan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang perbuatan turut serta dalam perkara pembunuhan itu.
JAKARTA - Kamis (26/1) pekan depan, AKBP Mindo Tampubolon akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Tersangka kasus pembunuhan
BERITA TERKAIT
- Jan Maringka: JM Podcast Membedah Problematika Hukum di Indonesia
- Gus Alam Meninggal Dunia Setelah 4 Hari di ICU Akibat Kecelakaan
- 5 Fakta Mahasiswi Membunuh Kekasihnya, Sudah Pacaran 3 Tahun
- Bea Cukai & Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Sabu-Sabu di Bireuen, 1 Orang Diamankan
- Begini Cara Oknum TNI AL Mendapat Uang Belasan Juta Modal Membunuh Juwita
- Dukung MUI Tolak Vasektomi Syarat Terima Bansos, HNW Minta Dedi Mulyadi Akhiri Kegaduhan