Pamen Polri Siap Patahkan Dakwaan Pembunuhan Istri

Siapkan Nota Keberatan untuk Bongkar Rekayasa

Pamen Polri Siap Patahkan Dakwaan Pembunuhan Istri
Pamen Polri Siap Patahkan Dakwaan Pembunuhan Istri
Hotma menambahkan, dirinya sudah memiliki alibi dan alat bukti untuk mematahkan dakwaan atas Mindo. Namun ia tak mau membebernya. "Lihat saja nanti di eksepsi, kita patahkan dakwaan penuntut umum," ungkapnya.

Seperti diketahui, Mindo yang sebelumnya menjadi Wadireskrimsus Polda Kepri ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan atas istrinya sendiri, Putri Mega Umboh. Putri yang juga anak seorang perwira polisi, ditemukan terbunuh pada Juni lalu di sebuah jurang di kawasan Telaga Punggur, Batam.

Putri yang tengah hamil empat bulan, ditemukan tewas dengan empat luka tusukan. Selain Mindo, dalam kasus ini polisi telah menetapkan tersangka antara lain yaitu Ujang dan Rosma. Dari pengakuan Ujang, dirinya membunuh Putri karena disuruh oleh Mindo.

Sementara Ujang dan Rosma pada Selasa (17/1) lalu sudah resmi menjadi terdakwa.  Pasangan kekasih itu didakwa melakukan pembunuhan berencana dan dijerat dengan pasal primer 340 KUH Pidana. Ancaman maksimalnya adalah hukuman mati.(ara/jpnn)

JAKARTA - Kamis (26/1) pekan depan, AKBP Mindo Tampubolon akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Tersangka kasus pembunuhan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News