PAN Siap Kerahkan Pengacara demi Membela Mustofa Nahra
Minggu, 26 Mei 2019 – 15:28 WIB
Mengacu dokumen penangkapan yang beredar, Mustofa ditangkap setelah ada laporan polisi LP/B/0507/V/2019/BARESKRIM, tertanggal 25 Mei 2019.
Mustofa Nahra disebut melanggar pasal 45 A ayat 2 Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang 19 Tahun 2016 dan pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. (mg10/jpnn)
Partai Amanat Nasional (PAN) tidak berdiam diri melihat kadernya, Mustofa Nahrawardaya yang ditangkap kepolisian atas dugaan menyebar hoaks lewat Twitter
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Saleh Apresiasi Kebijakan Mendag Zulhas soal Barang Kiriman PMI
- Soal Megawati Jadi Amicus Curiae, Begini Kata Saleh PAN
- Reaksi Elite PAN soal PPP Siap Gabung ke Koalisi Prabowo
- Kedekatan Verrel Bramasta Dengan Putri Zulkifli Hasan jadi Sorotan, Ada Apa?
- Prof Zainuddin Maliki Ingin Kewajiban Ekskul Pramuka Disempurnakan, Bukan Dicabut
- Mahasiswa Jadi Korban TPPO Berkedok Magang di Jerman, Prof Zainuddin Soroti Lemahnya Pengawasan