PANAS! Menteri LHK Diminta Segel Reklamasi Pantai

PANAS! Menteri LHK Diminta Segel Reklamasi Pantai
Menteri Siti Nurbaya (tengah) saat rapat kerja dengan Komisi IV DPR, Senin (18/4). Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi IV DPR meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Menteri LHK), Siti Nurbaya Bakar segera memastikan posisi hukum reklamasi pantai utara Kota Jakarta. 

DPR pun siap mengawal menteri menyegel proyek tersebut kalau memang terbukti melanggar.

Hal tersebut dikatakan Ketua Komisi IV DPR, Edhy Prabowo saat memimpin rapat kerja dengan Menteri LHK, membahas RUU Prioritas dan Prolegnas, evaluasi kinerja dan serapan anggaran triwulan I tahun 2016, hasil kunjungan kerja, serta masalah reklamasi pantai utara Jakarta, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/4).

"Pimpinan dan anggota Komisi IV menyatakan siap untuk ikut mengawal dan mendampingi Menteri LHK, bila berani melakukan tindakan hukum berupa penyegelan terhadap seluruh aktivitas reklamasi di pantai utara Jakarta setelah dipastikan itu melanggar hukum," tegas Edhy, didampingi Wakil Ketua IV, Herman Khaeron, Viva Yoga Mauladi dan Ibnu Multazam.

Selain menyegel, Edhy juga meminta Menteri LHK membawa masalah tersebut ke ranah hukum sebagai upaya penegakan hukum.

"Biar tuntas masalahnya, jika reklamasi pantai utara Jakarta telah melanggar hukum, wajib bagi pemerintah untuk memberikan perlawan hukum. Jadi disegel itu semua proyek reklamasi dan diselesaikan menurut hukum," pungkasnya.(fas/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News