Panas! PDIP Cs Tiba-Tiba Gulirkan Hak Angket

Panas! PDIP Cs Tiba-Tiba Gulirkan Hak Angket
Wali Kota Cimahi Atty Suharti. Foto: dok jpnn

jpnn.com - CIMAHI-Suhu politik terus memanas jelang Pilkada Cimahi 2017. Terbaru, 18 anggota DPRD menggulirkan penggunaan hak angket terhadap Wali Kota Cimahi Atty Suharti terkait rencana pembangunan technopark di Lapangan Krida.

Para inisiator hak angket tersebut berasal dari Partai Gerindra, Hanura dan PDIP. Mereka sepakat mengajukan hak angket untuk menolak pembangunan Technopark.

"Saya bersama 17 anggota DPRD mengajukan hak angket karena pembangunan technopark dinilai telah menggusur sarana prasarana olahraga di Lapangan Krida, dan melanggar UU Nomor 3 tahun 2005, tentang Sistem Keolahragaan Nasional," ujar Kanda Kurniawan, anggota DPRD dari fraksi Hanura, Minggu (9/10).

Dengan dibangunnya technopark di atas sarana olah raga, lanjutnya, ada indikasi pelanggaran Undang Undang yang berdampak pada masyarakat luas yang dilakukan oleh Wali Kota.  "Maka kami tindak lanjuti dengan mempergunakan hak angket dan usulannya sudah sampai ke meja pimpinan," terangnya.

Dihubungi terpisah, Ketua DPRD Kota Cimahi Achmad Gunawan membenarkan bahwapihaknya sudah menerima pengajuan hak angket dari anggota dewan.

"Tinggal kirim ke badan musyawarah, karena para pengusul terus menanyakan kepada pimpinan," ujar Achmad Gunawan.

Meski demikian, Agun mengatakan, pihaknya belum bisa menarik kesimpulan status pelanggaran atau tidaknya pembangunan technopark.

"Tapi kalau ternyata dari hasil penyelidikan terbukti melanggar, wali kota bisa diberhentikan dari jabatannya. Semua keputusan, nantinya akan diserahkan kepada Mahkamah Agung (MA)," terangnya.

CIMAHI-Suhu politik terus memanas jelang Pilkada Cimahi 2017. Terbaru, 18 anggota DPRD menggulirkan penggunaan hak angket terhadap Wali Kota Cimahi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News