Pancing Minat Swasta, Kemenhub Percepat Deregulasi
jpnn.com - JAKARTA – Kementerian Perhubungan membuka peluang bagi pihak swasta untuk turut serta dalam pembangunan dan pengembangan sektor transportasi nasional.
Untuk menarik minat swasta maupun BUMN berinvestasi, deregulasi dan debirokratisasi terus dilakukan Kemenhub.
“Aturan kalau bisa dipermudah, ngapain dipersulit," ucap Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Budi mengatakan, hingga saat ini ada 10 peraturan yang telah dilakukan deregulasi dan meminta masukan dari Kadin dan kalangan pengusaha untuk melakukan review peraturan-peraturan lainnya.
“Kemarin saya review, kurang lebih ada 10 peraturan yang sudah selesai, dan ada 20 lagi yang akan kita lakukan (deregulasi). Kita terbuka sekali kalau Kadin meminta review (peraturan) lagi. Kalau dirasa itu rasional, kita perbaiki bersama,” tegasnya.
Hingga saat ini Kemenhub telah menyelesaikan deregulasi sebanyak 13 peraturan.
Mantan dirut AP II ini Budi menambahkan, peran swasta untuk ikut membangun sektor transporasi sangat diperlukan, mengingat APBN pemerintah yang terbatas.
"Dalam lima tahun ke depan, dibutuhkan Rp 1.600 triliun untuk membangun infrastruktur transportasi di Indonesia. Sementara, kemampuan APBN hanya sekitar Rp 450 triliun," katanya.
JAKARTA – Kementerian Perhubungan membuka peluang bagi pihak swasta untuk turut serta dalam pembangunan dan pengembangan sektor transportasi
- Menko Airlangga Sebut Indonesia Negara ASEAN Pertama Jadi Anggota OECD
- Menko Airlangga Resmi Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD Indonesia
- Chandra Asri Group Berjaya di Global CSR & ESG Summit and Awards 2024
- DAIKIN Proshop Designer Awards Kembali Gelar Kompetisi Tahunan, Begini Penjelasannya
- Kunker ke NTB, Presiden Jokowi & Mentan Amran Bersepeda di Lombok
- Thailand Akan Gelar Pameran Dagang Produk Listrik dan Elektronik Terbesar, Simak Nih