Pandemi Covid-19, Kakak Beradik Buka Bisnis Terlarang di Puncak Bogor
Jumat, 30 April 2021 – 03:05 WIB
Deni Ramadani dan Rama Sailendra saat diamankan di Polresta Bogor Kota. Foto: Arifal/Radar Bogor
Untuk pemasarannya, mereka menjual melalui media sosial Instagram. Setelah pemesan membayar, pelaku lainnya menentukan barang haram itu dengan cara sistem tempel.
“(Peredaran) masih sistem tempel,” kata Susatyo. (all/radarbogor)
Dengan modal hanya Rp17 ribu, tersangka kakak beradik ini bisa mendapat keuntungan Rp500 ribu.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Penyelundupan 10,63 Kg Sabu-Sabu dari Aceh Digagalkan Polda Lampung
- Cuaca Ekstrem di Puncak, Pengendara Harus Waspada saat Kabut Tebal
- Dua WNA Diciduk di Apartemen Jakarta Atas Pabrik Vape Berisi Etomidate
- Tinjau Lokasi Asap Tambang Pongkor, Adian Napitupulu Minta Antam Gerak Cepat
- AKBP Fahrian Ajak Masyarakat Perangi Narkoba, Lapor ke 110 Hingga WA Pribadi Kapolres
- BNN Perkuat Implementasi Visi Prabowo dalam Perang Melawan Narkoba
JPNN.com




