Pandemi Covid-19, Kakak Beradik Buka Bisnis Terlarang di Puncak Bogor
Jumat, 30 April 2021 – 03:05 WIB

Deni Ramadani dan Rama Sailendra saat diamankan di Polresta Bogor Kota. Foto: Arifal/Radar Bogor
Untuk pemasarannya, mereka menjual melalui media sosial Instagram. Setelah pemesan membayar, pelaku lainnya menentukan barang haram itu dengan cara sistem tempel.
“(Peredaran) masih sistem tempel,” kata Susatyo. (all/radarbogor)
Dengan modal hanya Rp17 ribu, tersangka kakak beradik ini bisa mendapat keuntungan Rp500 ribu.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Bogor Food Festival Hadirkan Jajanan Nusantara di Lippo Plaza Ekalokasari
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu