Pandemi Covid-19, Kakak Beradik Buka Bisnis Terlarang di Puncak Bogor

jpnn.com, BOGOR - Polresta Bogor Kota membongkar pabrik narkoba di kawasan Puncak. Pelaku kakak beradik Deni Ramadani dan Rama Sailendra.
Kapolresta Bogor Kota Kombespol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, kakak beradik ini memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis atau gorila.
Mereka membuat narkoba itu di sebuah kontrakan di Kampung Tipar, Desa Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor.
“Mereka diamankan dari pengembangan penangkapan pengedar tembakau sintetis di Jalan Raya Tajur, Kota Bogor,” katanya dilansir dari Radar Bogor, Kamis (29/4).
Susatyo menjelaskan, pabrik rumahan narkotika jenis tembakau sintetis ini masih menggunakan bahan lokal, yakni Ethanol dan Gylcero.
“Semua bahan baku pembuatan masih pakai lokal,” tuturnya.
Untuk satu paket, kakak beradik ini menjualnya Rp500 ribu dengan berat satu gram.
“Satu paket itu modalnya Rp17 ribu dan dijual Rp500 ribu,” jelasnya.
Dengan modal hanya Rp17 ribu, tersangka kakak beradik ini bisa mendapat keuntungan Rp500 ribu.
- Sebut Judi Online seperti Narkoba, Sudding Sentil Kominfo dan Polri Agar Bergerak Cepat
- Warga Melihat Biawak Memakan Sesuatu, saat Didekati, Ternyata Potongan Kaki Manusia
- Bareskrim Gagalkan Penyelundupan Sabu-sabu 50 Kg Jaringan Malaysia
- 6 Fakta Kasus Mutilasi di Bogor, Potongan Kaki Kiri Ditemukan di Banten
- Mutilasi di Bogor, Polisi Temukan Salah Satu Bagian Tubuh Korban di Sini
- Polisi Gerebek Pesta Narkoba, Pasangan Muda Mudi Berhamburan, Lihat Tuh Tampangnya