Panel Etik MK Mulai Bekerja
Selasa, 21 Desember 2010 – 06:11 WIB

Foto: Dok.JPPhoto
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) tak mau disebut lamban membentuk MKH. Kemarin (20/12), Surat Keputusan (SK) pengangkatan panel etik dirilis untuk menunjuk ketua panel hakim konstitusi Harjono dengan sekretaris Achmad Sodiki dan Achmad Fadlil sebagai anggota. Doktor ilmu hukum ini menargetkan awal bulan depan panel etik akan menghasilkan keputusan. Apakah membawa kasus tersebut ke MKH atau menganggap indikasi pelanggaran etik tidak terpenuhi. "Insya Allah awal bulan depan sudah ada keputusan," ujarnya.
Namun, SK tersebut tidak dengan jelas menyebut siapa hakim konstitusi yang terindikasi melanggar kode etik hakim. "Tidak ada untuk kasus apa di sini. Yang jelas, disebutkan untuk menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran dalam PMK (Peraturan Mahkamah Konstitusi, Red.) nomor 10," kata Ketua Panel Etik Harjono saat ditemui di ruangannya kemarin (20/12).
Baca Juga:
PMK nomor 10/PMK/2006 mengatur tentang pembentukan majelis kehormatan hakim (MKH). Namun, kata Harjono, peraturan tersebut tidak mengatur secara detail bagaimana prosedur standar dari panel etik ke MKH. "Karena itu, pertemuan panel etik masih membicarakan prosedur-prosedurnya dulu," kata hakim kelahiran Nganjuk ini.
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) tak mau disebut lamban membentuk MKH. Kemarin (20/12), Surat Keputusan (SK) pengangkatan panel etik dirilis untuk
BERITA TERKAIT
- ERIA Tegaskan Pentingnya Peran Pemimpin Dalam Perdamaian Berkelanjutan
- Polda Jabar Tangkap 4 Orang Perusuh Saat Peringatan May Day di Bandung
- Kemenag: 29.288 Jemaah Calon Haji Indonesia Tiba di Madinah
- KPK Periksa Direktur PT Visiland Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan di PT INTI
- Srikandi BUMN Ajak Seluruh Perempuan di Indonesia Berani Tampil & Jadi Agen Perubahan
- BPN Makassar Didesak Cabut SHGB yang Diduga Cacat Hukum