24 Desember Cuti Bersama

24 Desember Cuti Bersama
24 Desember Cuti Bersama
JAKARTA - Hari libur akan datang lebih cepat pekan ini. Pasalnya, pemerintah telah menetapkan Jumat (24/12) adalah hari cuti bersama dalam rangka perayaan Natal. Dengan demikian, sebagian besar masyakat akan menikmati libur tiga hari hingga Minggu (26/12).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Dalam SKB tersebut, libur nasional sepanjang 2010 sebanyak 14 hari. Sementara cuti bersama berjumlah tiga hari, yakni dua hari dalam rangka Idul Fitri dan satu hari dalam rangka Natal. "Cuti bersama ini tidak menambah hari libur yang telah ditetapkan, karena cuti bersama mengurangi hak cuti tahunan pegawai atau karyawan," ujar Menko Kesra Agung Laksono, kemarin.

Bagi unit organsiasi yang bertugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dan harus selalu siap 24 jam, seperti di rumah sakit pemerintah dan instalasi pemadam kebakaran, pimpinan unit organisasi dapat mengatur pelaksanaan hari libur dan cuti bersama dengan pengaturan waktu kerja atau satuan tugas. "Dengan demikian, pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik," tuturnya. (kuh/agm)

JAKARTA - Hari libur akan datang lebih cepat pekan ini. Pasalnya, pemerintah telah menetapkan Jumat (24/12) adalah hari cuti bersama dalam rangka


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News