Panel Etik MK Mulai Bekerja
Selasa, 21 Desember 2010 – 06:11 WIB

Foto: Dok.JPPhoto
Harjono mengungkapkan, panel akan membandingkan antara perilaku hakim dan kode etik. Dugaan-dugaan, informasi, dan kesaksian-kesaksian pihak terkait akan dimintai sebelum memutuskan kasus tersebut layak dibawa ke MKH atau tidak. "Kami tidak memutuskan berdasarkan fakta yang disampaikan koran," ujarnya.
Baca Juga:
Seperti diwartakan, temuan Tim Investigasi ditindaklanjuti oleh MK. Salah satunya adalah pertemuan antara anggota keluarga hakim konstitusi Arsyad Sanusi dengan pihak berperkara. Padahal, itu jelas-jelas dilarang pemberlakuan deklarasi kode etik dan perilaku hakim konstitusi di PMK nomor 9/PMK/2006.
Anggota keluarga Arsyad adalah anaknya bernama Neshawaty dan ipar tiri dia, Zaimar. Mereka menemui calon Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud. Kepada tim internal MK, Zaimar mengaku menerima duit dari Dirwan. Tapi, dia menolak disebut uang suap. (aga)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) tak mau disebut lamban membentuk MKH. Kemarin (20/12), Surat Keputusan (SK) pengangkatan panel etik dirilis untuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Usulan Kubu Tom Lembong, Hadirkan Moeldoko dan Eks Mendag di Persidangan!
- HNW Dukung Rencana Prabowo Ingin Biaya Haji Indonesia Lebih Murah Dari Malaysia
- KSST Klaim KPK Naikkan Status Hukum Dugaan Korupsi Lelang Saham PT GBU
- Siswa SMA 5 Bandung Tewas Dalam Kecelakaan Beruntun, Polisi Periksa Pengemudi Nissan
- Prabowo-Bill Gates Akan Bertemu, Irwan Demokrat Singgung Efek Bola Salju Program MBG
- Sidang Perdana Gugatan PB PARFI Terhadap Kementerian Hukum Berjalan Lancar