Panel Etik MK Mulai Bekerja

Panel Etik MK Mulai Bekerja
Foto: Dok.JPPhoto
Harjono mengungkapkan, panel akan membandingkan antara perilaku hakim dan kode etik. Dugaan-dugaan, informasi, dan kesaksian-kesaksian pihak terkait akan dimintai sebelum memutuskan kasus tersebut layak dibawa ke MKH atau tidak. "Kami tidak memutuskan berdasarkan fakta yang disampaikan koran," ujarnya.

Seperti diwartakan, temuan Tim Investigasi ditindaklanjuti oleh MK. Salah satunya adalah pertemuan antara anggota keluarga hakim konstitusi Arsyad Sanusi dengan pihak berperkara. Padahal, itu jelas-jelas dilarang pemberlakuan deklarasi kode etik dan perilaku hakim konstitusi di PMK nomor 9/PMK/2006.

Anggota keluarga Arsyad adalah anaknya bernama Neshawaty dan ipar tiri dia, Zaimar. Mereka menemui calon Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud. Kepada tim internal MK, Zaimar mengaku menerima duit dari Dirwan. Tapi, dia menolak disebut uang suap. (aga)

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) tak mau disebut lamban membentuk MKH. Kemarin (20/12), Surat Keputusan (SK) pengangkatan panel etik dirilis untuk


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News