Panel Etik MK Mulai Bekerja
Selasa, 21 Desember 2010 – 06:11 WIB
Harjono mengungkapkan, panel akan membandingkan antara perilaku hakim dan kode etik. Dugaan-dugaan, informasi, dan kesaksian-kesaksian pihak terkait akan dimintai sebelum memutuskan kasus tersebut layak dibawa ke MKH atau tidak. "Kami tidak memutuskan berdasarkan fakta yang disampaikan koran," ujarnya.
Baca Juga:
Seperti diwartakan, temuan Tim Investigasi ditindaklanjuti oleh MK. Salah satunya adalah pertemuan antara anggota keluarga hakim konstitusi Arsyad Sanusi dengan pihak berperkara. Padahal, itu jelas-jelas dilarang pemberlakuan deklarasi kode etik dan perilaku hakim konstitusi di PMK nomor 9/PMK/2006.
Anggota keluarga Arsyad adalah anaknya bernama Neshawaty dan ipar tiri dia, Zaimar. Mereka menemui calon Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud. Kepada tim internal MK, Zaimar mengaku menerima duit dari Dirwan. Tapi, dia menolak disebut uang suap. (aga)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) tak mau disebut lamban membentuk MKH. Kemarin (20/12), Surat Keputusan (SK) pengangkatan panel etik dirilis untuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bule Australia Penganiaya Sopir Taksi Dideportasi dari Bali
- PT GPU Sebut Mabes Polri Tangkap 2 Orang Diduga Preman Sewaan yang Mengganggu Perusahaan
- Halalbihalal Peradi SAI, Juniver Girsang Ajak Advokat Bersatu
- Prajurit TNI AL Bantu Padamkan Kebakaran Kapal MT Gebang di Banten
- LQ Indonesia Lawfirm Berhasil Memediasi Pengembang PIK, Charlie Chandra Bebas dari Tahanan
- Dorong Gerakan Hidup Sehat Dilakukan Secara Masif, Lestari Moerdijat Khawatir Soal Ini