Panen Kecaman, Malaysia Batalkan Hukuman Cambuk untuk Pengungsi Rohingya
Di bawah hukum keimigrasian Malaysia, siapa saja yang secara ilegal memasuki wilayah negara itu bisa diganjar dengan hukuman denda sebesar 10.000 ringgit (setara Rp34 juta), penjara hingga lima tahun, dan juga enam kali cambukan.
Menurut Andrew, pada masa lalu pengadilan biasanya hanya mengeluarkan opsi hukuman cambuk bagi mereka yang didakwa melakukan aksi kejahatan, pelanggaran yang berulang, atau mengancam keamanan publik.
Sejumlah kelompok HAM, termasuk Amnesty International dan Human Rights Watch mendesak Malaysia untuk tidak menghukum cambuk para pengungsi.
Selain kasus 27 orang pengungsi, Pengadilan Tinggi Alor Setar juga memutuskan enam pengungsi remaja Rohingya, yang sebelumnya didakwa dengan hukum orang dewasa dengan ganjaran tujuh bulan penjara, agar dibebaskan dan diserahkan kepada UNHCR, badan PBB untuk urusan pengungsi. (ant/dil/jpnn)
Puluhan pengungsi Rohingya akhirnya terbebas dari hukuman cambuk setelah pemerintah Malaysia mendapat protes keras dari berbagai pihak
Redaktur & Reporter : Adil
- 19 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia Akan Diedarkan di Indonesia
- Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Negara, Polda Kaltim Amankan 31,8 Kg Sabu-Sabu
- Performa Timnas Malaysia Menurun, Kim Pan Gon Mundur dari Pelatih?
- Rohingya, Mencari Tempat Berlindung
- Pelaku Pemerkosaan di Aceh Barat Dihukum 154 Cambuk
- RichWorks Siap Memandu Ratusan Wirausaha Naik Kelas