Panen Kecaman, Malaysia Batalkan Hukuman Cambuk untuk Pengungsi Rohingya

Panen Kecaman, Malaysia Batalkan Hukuman Cambuk untuk Pengungsi Rohingya
Warga Rohingya di Myanmar. Foto: Picture Alliance/DPA/M Alam

Di bawah hukum keimigrasian Malaysia, siapa saja yang secara ilegal memasuki wilayah negara itu bisa diganjar dengan hukuman denda sebesar 10.000 ringgit (setara Rp34 juta), penjara hingga lima tahun, dan juga enam kali cambukan.

Menurut Andrew, pada masa lalu pengadilan biasanya hanya mengeluarkan opsi hukuman cambuk bagi mereka yang didakwa melakukan aksi kejahatan, pelanggaran yang berulang, atau mengancam keamanan publik.

Sejumlah kelompok HAM, termasuk Amnesty International dan Human Rights Watch mendesak Malaysia untuk tidak menghukum cambuk para pengungsi.

Selain kasus 27 orang pengungsi, Pengadilan Tinggi Alor Setar juga memutuskan enam pengungsi remaja Rohingya, yang sebelumnya didakwa dengan hukum orang dewasa dengan ganjaran tujuh bulan penjara, agar dibebaskan dan diserahkan kepada UNHCR, badan PBB untuk urusan pengungsi. (ant/dil/jpnn)

Puluhan pengungsi Rohingya akhirnya terbebas dari hukuman cambuk setelah pemerintah Malaysia mendapat protes keras dari berbagai pihak


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News