Panen Kecaman, Malaysia Batalkan Hukuman Cambuk untuk Pengungsi Rohingya

Panen Kecaman, Malaysia Batalkan Hukuman Cambuk untuk Pengungsi Rohingya
Warga Rohingya di Myanmar. Foto: Picture Alliance/DPA/M Alam

jpnn.com, KUALA LUMPUR - Pengadilan tinggi Malaysia membebaskan 27 orang pengungsi Rohingya dari hukuman cambuk sehingga membatalkan putusan hukuman pengadilan rendah, menyusul protes keras dari aktivis HAM.

Para pengungsi itu adalah bagian dari 40 pengungsi Rohingya yang didakwa oleh pengadilan rendah di wilayah Langkawi pada bulan lalu atas kasus memasuki Malaysia dengan kapal tanpa mempunyai izin resmi. Semua pengungsi itu dihukum tujuh bulan penjara.

Pengadilan Tinggi Alor Setar di Kedah membatalkan hukuman cambuk tersebut setelah meninjau ulang kasus tuntutan terhadap 27 orang pengungsi tersebut, demikian keterangan pengacara para pengungsi, Collin Andrew.

Dalam tinjauannya, pengadilan tinggi memutuskan bahwa hukuman cambuk merupakan bentuk yang tidak manusiawi mengingat status mereka sebagai pengungsi serta tidak ada rekam jejak kriminal yang mereka lakukan.

"Keputusan ini patut dipuji karena mencerminkan dukungan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia oleh Pengadilan Tinggi," kata Andrew, Rabu (22/7).

Malaysia--negara dengan mayoritas penduduk Muslim--telah lama menjadi tujuan para pengungsi Muslim Rohingya untuk mencari kehidupan yang layak, khususnya setelah penindasan militer pada 2017 di Myanmar.

Namun Malaysia, yang tidak mengakui status pengungsi, menyebut bahwa tidak dapat lagi menampung migran karena tengah berjuang menghadapi krisis ekonomi akibat pandemi COVID-19.

Belakangan, otoritas Malaysia beberapa memutar balik kapal-kapal pengungsi Rohingya yang mendekati wilayah daratannya, juga menahan ratusan orang di antara mereka.

Puluhan pengungsi Rohingya akhirnya terbebas dari hukuman cambuk setelah pemerintah Malaysia mendapat protes keras dari berbagai pihak

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News