Pangdam Hasanuddin Minta Para Istri Anggota TNI Kendalikan Jari
Minggu, 13 Oktober 2019 – 07:49 WIB
Selain dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian dari jabatan Komandan Kodim 1417 Kendari, Hendi Suhendi juga diganjar sanksi militer berupa penahanan ringan selama 14 hari.
Sedangkan istri Kol Hendi Suhendi melakukan unggahan melalui media sosial berkonsekuensi menjalani proses peradilan umum atas dugaan melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (antara/jpnn)
Para istri anggota TNI diminta tidak mudah terpengaruh dan bijak menggunakan media sosial.
Redaktur & Reporter : Adek
BERITA TERKAIT
- Teken Kerja Sama dengan 3 Bank BUMN, Panglima TNI Sebut Memiliki Dua Arti Penting
- Sinkronisasi Aspek Kesejahteraan dan Pertahanan dalam Program Pembangunan Pemerintah Daerah
- Korban Penganiayaan oleh Terduga Oknum Prajurit TNI di Papua Terungkap
- Aksi Kekerasan Oknum TNI Viral, Mayjen Izak Buka Suara
- Diadang Brimob-TNI, Massa Tolak Hasil Pemilu Berdatangan di Depan Gedung KPU
- Bea Cukai Jalin Sinergi untuk Optimalkan Pengawasan Barang Ilegal di 2 Kota Ini