Pangdam Hasanuddin Minta Para Istri Anggota TNI Kendalikan Jari

Pangdam Hasanuddin Minta Para Istri Anggota TNI Kendalikan Jari
Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen Surawahadi. Foto: ANTARA/Harianto

Selain dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian dari jabatan Komandan Kodim 1417 Kendari, Hendi Suhendi juga diganjar sanksi militer berupa penahanan ringan selama 14 hari.

Sedangkan istri Kol Hendi Suhendi melakukan unggahan melalui media sosial berkonsekuensi menjalani proses peradilan umum atas dugaan melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (antara/jpnn)

Para istri anggota TNI diminta tidak mudah terpengaruh dan bijak menggunakan media sosial.


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News