Pangeran Nilai Kasus Ini Perbuatan Keterlaluan dan Tercela

Pangeran Nilai Kasus Ini Perbuatan Keterlaluan dan Tercela
Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh saat Rapat Kerja dengan Komisi III DPR, di komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, (25/8/2020). ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc/aa. Foto: ANTARA/RENO ESNIR

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh mengaku terkejut dengan penangkapan Kepala Rutan (Karutan) Kelas I Depok berinisial A oleh penyidik Polres Metro Jakarta Barat atas dugaan penyalahgunaan narkoba.

"Pelanggaran ini adalah perbuatan yang keterlaluan dan tindakan sangat tercela," kata Pangeran dalam keterangan persnya, Selasa (20/7).

Menurut legislator fraksi PAN itu, pejabat sekelas Karutan seharusnya tidak melakukan perbuatan yang melanggar tugas seperti mengawasi peredaran narkoba dan membina para narapidana.

"Apabila terbukti, seyogianya diberikan hukuman yang setimpal karena dilakukan oleh orang yang bertugas mengawasi peredaran narkoba dalam rutan," ujar Pangeran.

Legislator daerah pemilihan Kalimantan Selatan I itu berharap Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melakukan pemeriksaan urine terhadap petugas penjaga rumah tahanan menyusul ditangkapnya A.

"Kami  berharap agar pemeriksaan terhadap petugas petugas lainnya juga dilakukan," kata Pangeran.

Alumnus Universitas Lambung Mangkurat itu pun meminta Kemenkumham ke depan meningkatkan pengawasan dan pembinaan agar kasus penangkapan A tidak terjadi pada masa mendatang.

"Semoga ini menjadi pembelajaran bagi para  petugas yang ditugaskan memberantas narkoba untuk tidak terlibat dalam tindakan tercela seperti kejadian tersebut," tutur dia.

Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh mengaku terkejut dengan penangkapan Kepala Rutan (Karutan) Kelas I Depok berinisial A oleh penyidik Polres Metro Jakarta Barat atas dugaan penyalahgunaan narkoba.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News