Pangkas Masa Karantina Wisman, DPR: Langkah Positif untuk Bali
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Gde Sumarjaya Linggih mengapresiasi kebijakan Menteri Perekonomian (Menko) Airlangga Hartarto atas aturan baru mengenai karantina untuk wisata mancanegara (Wisman).
Dia mengatakan, Menko Airlangga telah mengurangi masa karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri ke Indonesia yang semula 8 hari menjadi 5 hari.
Sebelumnya, masa karantina ditetapkan selama 8 hari. Selama karantina, wisman diharuskan untuk berada di dalam hotel dan melakukan pemeriksaan PCR.
“Saya menyambut baik tentang ketentuan pengurangan masa karantina bagi wisman yang akan berkunjung ke Indonesia,” kata pria yang akrab disapa Demer itu.
Wakil Ketua Komisi VI itu berharap langkah tersebut mampu membangkitkan kembali pariwisata Bali yang sebelumnya sempat terpuruk akibat pandemi Covid-19.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), angka kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) di Bali menurun 99,99 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
“Ini langkah positif untuk perkembangan perekonomian kita khususnya Bali," ungkap dia.
Dia berharap dengan pengurangan masa karantina itu Bali bisa pulih pariwisatanya.
"Mudah-mudahan Covid-19 bisa mereda seperti yang kita harapkan,” kata Demer.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Gde Sumarjaya Linggih mengapresiasi kebijakan Menteri Perekonomian (Menko) Airlangga Hartarto atas aturan baru mengenai karantina untuk wisman.
- Subholding Pelindo Siap Kelola Area Pengembangan I Bali Maritime Tourism Hub
- Imigrasi Amankan 2 WNA Prancis Menyambi Jadi Instruktur Yoga Ilegal di Bali
- Bule Australia Penganiaya Sopir Taksi Dideportasi dari Bali
- Penyelundupan 2.540 Ekor Burung Melalui Pelabuhan Bakauheni Digagalkan
- Penyesuaian Tarif Parkir di Denpasar Resmi Diberlakukan Per 1 Mei 2024, Ini Perinciannya
- Guru Paling Banyak Terjerat Pinjol, DPR: Indikator Rentannya Kualitas Pendidikan di Indonesia