Pangkas Masa Karantina Wisman, DPR: Langkah Positif untuk Bali

Pangkas Masa Karantina Wisman, DPR: Langkah Positif untuk Bali
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Gde Sumarjaya Linggih. Foto:dok DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Gde Sumarjaya Linggih mengapresiasi kebijakan Menteri Perekonomian (Menko) Airlangga Hartarto atas aturan baru mengenai karantina untuk wisata mancanegara (Wisman).

Dia mengatakan, Menko Airlangga telah mengurangi masa karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri ke Indonesia yang semula 8 hari menjadi 5 hari.

Sebelumnya, masa karantina ditetapkan selama 8 hari. Selama karantina, wisman diharuskan untuk berada di dalam hotel dan melakukan pemeriksaan PCR.

“Saya menyambut baik tentang ketentuan pengurangan masa karantina bagi wisman yang akan berkunjung ke Indonesia,” kata pria yang akrab disapa Demer itu.

Wakil Ketua Komisi VI itu berharap langkah tersebut mampu membangkitkan kembali pariwisata Bali yang sebelumnya sempat terpuruk akibat pandemi Covid-19.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), angka kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) di Bali menurun 99,99 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

“Ini langkah positif untuk perkembangan perekonomian kita khususnya Bali," ungkap dia.

Dia berharap dengan pengurangan masa karantina itu Bali bisa pulih pariwisatanya.

"Mudah-mudahan Covid-19 bisa mereda seperti yang kita harapkan,” kata Demer.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Gde Sumarjaya Linggih mengapresiasi kebijakan Menteri Perekonomian (Menko) Airlangga Hartarto atas aturan baru mengenai karantina untuk wisman.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News