Panglima Terbitkan Surat, Posisi Danpaspampres Berganti, Jokowi Dikawal Sosok Ini
jpnn.com, JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menerbitkan surat keputusan bernomor Kep/558/VI/2022 yang ditandatangani dirinya dan Kepala SETUM TNI Brigjen Edy Rochmatullah tertanggal 27 Juni 2022.
Adapun, surat itu berisi tentang pemberhentian dan pengangkatan perwira TNI.
Jenderal Andika menerbitkan surat dengan mengacu Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017 tertanggal 28 Desember.
Selain itu, surat mengacu pula Peraturan Panglima TNI Nomor 52 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Panglima TNI Nomor 61 Tahun 2018.
Danpaspampres yang sebelumnya dijabat Mayjen Tri Budi Utomo kini dijabat oleh Mayjen Wahyu Hidayat Sudjatmiko.
Sementara itu, Mayjen Tri Budi bakal dilantik sebagai Pangdam VI/Mulawarman menggantikan Mayjen Teguh Pujo Rumekso yang dipercaya mengemban amanah sebagai Sesmenko Polhukam.
Melalui surat keputusan itu, Brigjen Oni Junianto yang sebelumnya menjabat Dandenma Mabes TNI menjabat Wadan Paspampres.
Berikutnya, Kabais TNI bakal dijabat Letjen Rudianto dari sebelumnya dipercayakan kepada Letjen Joni Supriyanto.
Danpaspampres yang sebelumnya dijabat Mayjen Tri Budi Utomo kini dijabat oleh Mayjen Wahyu Hidayat Sudjatmiko.
- Kronologi Pengeroyokan Warga oleh Oknum TNI di Jakpus, Berawal dari Pemalakan
- Didampingi Mentan Amran Kunjungi Panen Padi di Sigi, Jokowi: Bagus
- Timnas AMIN Seret 8 Menteri Jokowi ke Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2024
- PSI Mengeklaim Warga Jakarta Butuh Gubernur seperti Jokowi
- PSI Munculkan Nama Kaesang dan Grace Natalie Sebagai Calon Gubernur DKI Jakarta
- Teken Kerja Sama dengan 3 Bank BUMN, Panglima TNI Sebut Memiliki Dua Arti Penting