Panglima TNI: Jangan Kibarkan Bendera Aceh
Sebelum Evaluasi Qanun
Senin, 08 April 2013 – 13:55 WIB
JAKARTA - Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono mengimbau kepada warga Aceh agar tidak mengibarkan bendera Aceh yang serupa lambang GAM sebelum evaluasi qanun selesai dilakukan. Pemerintah daerah telah diberi kesempatan oleh Kementerian Dalam Negeri untuk mengevaluasi qanun terkait bendera Aceh selama 15 hari. Panglima meminta warga Aceh mematuhi waktu yang diberikan saat ini. "Mendagri sudah nmenyatakan sedang dalam evaluasi. Tentu untuk sementara jangan dikibarkan. Itu yang kita pegang. Nanti kita lihat keputusannya seperti apa. Kalau sepakat tidak boleh dilanjutkan, ya kita turunkan," tegas Panglima.
"Sementara qanun itu sedang dievaluasi dan diperintahkan selama 15 hari untuk beri jawaban dari Pemda. Selama ini belum disahkan kita akan berupayakan untuk tidak dikibarkan dulu. Jangan dikibarkan dulu," ujar Agus usai menghadiri acara Apindo di Jakarta Selatan, Senin (8/4).
Menurut Agus sejauh ini belum ada sweeping terkait pengibaran bendera itu. Pihaknya pun masih menunggu keputusan dari Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. Meski demikian, Panglima menyatakan TNI siap mengamankan situasi di Aceh selama dan sesudah evaluasi qanun dilakukan.
Baca Juga:
JAKARTA - Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono mengimbau kepada warga Aceh agar tidak mengibarkan bendera Aceh yang serupa lambang GAM sebelum evaluasi
BERITA TERKAIT
- Ahmad Yohan DPR Kutuk Aksi Penyerangan Mahasiswa Katolik Saat Berdoa di Tangsel
- Pyridam Farma Distribusikan Obat Osteoporosis dari Swiss
- Menteri Siti: Perdagangan Karbon Diatur Demi Menjaga Kedaulatan Negara
- Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu Digagalkan Polri, Brigjen Mukti: Ini Modus Baru
- Mbak Rerie Minta Efektivitas Pencegahan DBD Ditingkatkan
- Sandiaga Uno: Tindak Tegas Pungli di Tempat Wisata