Panglima TNI: Jangan Kibarkan Bendera Aceh

Sebelum Evaluasi Qanun

Panglima TNI: Jangan Kibarkan Bendera Aceh
Panglima TNI: Jangan Kibarkan Bendera Aceh
Sebelumnya diberitakan, Mendagri Gamawan Fauzi telah meminta pada Pemda dan DPR Aceh untuk mengevaluasi qanun terkait bendera bulan bintang dan wali Aceh. Terutama bendera yang mengundang kontroversi karena mirip dengan bendera GAM. Mendagri memberi waktu 15 hari untuk Pemda mengevaluasi qanun tersebut. (flo/jpnn)

JAKARTA - Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono mengimbau kepada warga Aceh agar tidak mengibarkan bendera Aceh yang serupa lambang GAM sebelum evaluasi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News