Panglima TNI: Jangan Kibarkan Bendera Aceh
Sebelum Evaluasi Qanun
Senin, 08 April 2013 – 13:55 WIB
Sebelumnya diberitakan, Mendagri Gamawan Fauzi telah meminta pada Pemda dan DPR Aceh untuk mengevaluasi qanun terkait bendera bulan bintang dan wali Aceh. Terutama bendera yang mengundang kontroversi karena mirip dengan bendera GAM. Mendagri memberi waktu 15 hari untuk Pemda mengevaluasi qanun tersebut. (flo/jpnn)
JAKARTA - Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono mengimbau kepada warga Aceh agar tidak mengibarkan bendera Aceh yang serupa lambang GAM sebelum evaluasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Progres Penyediaan Listrik di IKN Dipastikan Lancar
- Ditjen Hubdat Gelar Bimtek Peningkatan Kinerja PPNS
- Ahmad Yohan DPR Kutuk Aksi Penyerangan Mahasiswa Katolik Saat Berdoa di Tangsel
- Pyridam Farma Distribusikan Obat Osteoporosis dari Swiss
- Menteri Siti: Perdagangan Karbon Diatur Demi Menjaga Kedaulatan Negara
- Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu Digagalkan Polri, Brigjen Mukti: Ini Modus Baru