Panitia Pengadaan Barang Jasa Wajib Lapor Kekayaan ke KPK

Panitia Pengadaan Barang Jasa Wajib Lapor Kekayaan ke KPK
Panitia Pengadaan Barang Jasa Wajib Lapor Kekayaan ke KPK

jpnn.com - JAKARTA- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi meminta pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengelola anggaran, panitia pengadaan barang dan jasa wajib menyampaikan laporan harta kekayaannya.

Bukan hanya Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) kepada Inspektorat, tapi juga ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nantinya, hal itu akan berbentuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Sesuai SE No 1 Tahun 2015, seluruh pegawai ASN harus menyampaikan LHKASN. Namun khusus pengelola anggaran maupun panitia pengadaan barang dan jasa pelaporannya juga ke KPK karena mereka ini sangat rentan posisinya. Salah sedikit saja bisa terjerat KKN," kata Yuddy, Selasa (24/2).

LHKASN ini disampaikan kepada pimpinan instansi pemerintah melalui aparat pengawas internal pemerintah (APIP) masing-masing.

"APIP berwenang melakukan klarifikasi, verifikasi atas kewajaran LHKASN yang disampaikan kepada pimpinan instansi pemerintah dan melaporkan kepada pimpinan instansi pemerintah," tegas Yuddy. (esy/jpnn)

JAKARTA- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi meminta pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News