Panja Pornografi Buka Kotak Masukan
Jumat, 26 September 2008 – 15:49 WIB

Panja Pornografi Buka Kotak Masukan
Seperti dalam pasal 20 dan 21 memberi kewenangan pada masyarakat untuk melakukan pencegahan, hal itu membuat kekhawatiran. “Dalam Pasal 20 RUU Pornografi mengenai, kewenangan dari pemerintah daerah dalam upaya pencegahan pornografi,” imbuhnya.(rie/JPNN)
JAKARTA-Panitia Kerja (Panja) RUU Pornografi siap mengakomodasi masukan masyarakat, terutama kritik dan saran yang mereka terima berupa lembaran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Puas, Presiden Puji Kinerja Badan Gizi Nasional
- Oknum TNI AL Mengumbar Kata-kata Romantis, Juwita Menyandarkan Kepala di Bahunya
- Pejabat BKD Sudah Mengucapkan Selamat kepada Peserta Tes PPPK Tahap 2
- Pak Ali Datang ke Lokasi Tes PPPK Tahap 2, Silakan Disimak Kalimatnya
- 6 Fakta Terbaru Pembunuhan Jurnalis Juwita, Asmara Rumit Oknum TNI AL Itu
- Puluhan Pelajar Nakal di Purwakarta Dikirim ke Rindam III/Siliwangi Bandung