Panji Gumilang Jadi Tersangka, Ustaz Hilmi Firdausi: Kado yang Indah di HUT ke-78 RI

Panji Gumilang Jadi Tersangka, Ustaz Hilmi Firdausi: Kado yang Indah di HUT ke-78 RI
Ustaz Hilmi Firdausi menyebut penetapan pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka menjadi kado yang indah menyambut HUT ke-78 Kemerdekaan RI. Foto: Instagram/@hilmi28

Panji Gumilang sebelumnya diperiksa sebagai saksi pada Selasa siang hingga pukul 19.30 WIB.

Penyidik lantas melanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap Panji Gumilang dari mulai pukul 21.15 WIB.

"Selanjutnya pada pukul kurang lebih 21.15 WIB penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai dengan penetapan tersangka dan saat ini saudara PG menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka," kata Djuhamdhani.

Dalam penyidikan kasus ini, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri sudah meminta keterangan 40 saksi ditambah 17 saksi ahli, meliputi ahli pidana, sosiologi, agama, dan sebagainya.

Penyidik juga telah mengantongi barang bukti, baik itu alat bukti elektronik maupun keterangan saksi.

"Penyidik sudah mengantongi tiga alat bukti," ungkap Djuhamdhani.

Panji Gumilang diduga melanggar ketentuan Pasal 156a dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Berdasarkan hasil gelar perkara penyelidikan, Senin (3/7), penyidik menyematkan Pasal 45a ayat (2). (mar1/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Ustaz Hilmi Firdausi menyebut penetapan pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka menjadi kado yang indah menyambut HUT ke-78 Kemerdekaan RI


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News