Panji Gumilang Masih Boleh Pulang
Rabu, 20 Juli 2011 – 05:40 WIB
JAKARTA - Pimpinan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) Al Zaytun, Panji Gumilang kemarin kembali diperiksa di Bareskrim Mabes Polri. Namun, meski sudah berstatus sebagai tersangka, Panji tidak ditahan. Dia hanya dikenakan wajib lapor tiap Senin dan Kamis.
Panji terus membantah memalsukan tanda tangan mantan pengurus yayasan, Imam Supriyanto. Selama delapan jam, Panji Gumilang yang didampingi kuasa hukumnya, Ali Tanjung, dicecar 23 pertanyaan dari penyidik berkisar pada pemalsuan tanda tangan Imam Supriyanto pada surat-surat kepengurusan yayasan. Ia meninggalkan kantor Bareskrim sekitar pukul 18.30 WIB.
Baca Juga:
"Anda cek pasal 266 juncto Pasal 263 KUHP. Saya tidak memalsukan apapun," kata Panji usai diperiksa. Pimpinan yayasan yang lebih senang dipanggil syaikh ini tak mengakui dirinya memalsukan tanda tangan Imam, sebagaimana laporan Imam ke Bareskrim.
Ia juga tak mengakui pemalsuan tanda tangan itu mengakibatkan Imam terdepak dari daftar pengurus yayasan pada Februari 2011. Menurutnya, Imam lah yang menandatangani surat pengunduran dari yayasan. "Sekarang sedang pembuktian," katanya.
JAKARTA - Pimpinan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) Al Zaytun, Panji Gumilang kemarin kembali diperiksa di Bareskrim Mabes Polri. Namun, meski sudah
BERITA TERKAIT
- PT GPU Sebut Mabes Polri Tangkap 2 Orang Diduga Preman Sewaan yang Mengganggu Perusahaan
- Halalbihalal Peradi SAI, Juniver Girsang Ajak Advokat Bersatu
- Prajurit TNI AL Bantu Padamkan Kebakaran Kapal MT Gebang di Banten
- LQ Indonesia Lawfirm Berhasil Memediasi Pengembang PIK, Charlie Chandra Bebas dari Tahanan
- Dorong Gerakan Hidup Sehat Dilakukan Secara Masif, Lestari Moerdijat Khawatir Soal Ini
- Presiden Ingin Urusan Honorer Tuntas Tahun Ini, Pemda Mangkir Layak Diberi Sanksi