Panji Gumilang Masih Boleh Pulang

Panji Gumilang Masih Boleh Pulang
Panji Gumilang Masih Boleh Pulang
JAKARTA - Pimpinan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) Al Zaytun, Panji Gumilang kemarin kembali diperiksa di Bareskrim Mabes Polri. Namun, meski sudah berstatus sebagai tersangka, Panji tidak ditahan. Dia hanya dikenakan wajib lapor tiap Senin dan Kamis.

   

Panji terus membantah  memalsukan tanda tangan mantan pengurus yayasan, Imam Supriyanto. Selama delapan jam, Panji Gumilang yang didampingi kuasa hukumnya, Ali Tanjung, dicecar 23 pertanyaan dari penyidik berkisar pada pemalsuan tanda tangan Imam Supriyanto pada surat-surat kepengurusan yayasan. Ia meninggalkan kantor Bareskrim sekitar pukul 18.30 WIB.

"Anda cek pasal 266 juncto Pasal 263 KUHP. Saya tidak memalsukan apapun," kata Panji usai diperiksa. Pimpinan yayasan yang lebih senang dipanggil syaikh ini tak mengakui dirinya memalsukan tanda tangan Imam, sebagaimana laporan Imam ke Bareskrim.

Ia juga tak mengakui pemalsuan tanda tangan itu mengakibatkan Imam terdepak dari daftar pengurus yayasan pada Februari 2011. Menurutnya, Imam lah yang menandatangani surat pengunduran dari yayasan. "Sekarang sedang pembuktian," katanya.

JAKARTA - Pimpinan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) Al Zaytun, Panji Gumilang kemarin kembali diperiksa di Bareskrim Mabes Polri. Namun, meski sudah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News