Panji Gumilang Pakai Uang Pinjaman Yayasan Rp 73 Miliar untuk Kepentingan Pribadi
"Sehingga, kalau dilihat in out-nya dari transaksi TPPU kurang lebih total transaksi kurang lebih sekitar Rp 1,1 triliun rupiah," jelas Whisnu.
Adapun, polisi telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Kesimpulan dari hasil gelar perkara, sepakat bahwa APG telah memenuhi unsur pasal-pasal dan meningkatkan statusnya menjadi tersangka atas pasal tersebut," ucap Whisnu.
Ada tiga pasal yang dijeratkan kepada Panji. Pertama Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.
Lalu, Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Terakhir, Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU. (mcr4/jpnn)
Whisnu Hermawan mengatakan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang menggunakan dana pinjaman YPI Rp 73 Miliar untuk keperluan pribadi
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
- KPK Ingatkan Pihak Maktour Travel agar Kooperatif pada Panggilan Hukum
- Usut Kasus Pencucian Uang, KPK Periksa Pengusaha Travel
- KPK Sita Mobil Mercedes Benz SYL yang Kerap Dipakai Pejabat, Lihat
- Persis Dukung Polri Bongkar TPPU Panji Gumilang
- MUI Yakin Polisi Punya Cukup Bukti untuk Jerat Panji Gumilang di Kasus TPPU
- Alvin Lim Minta Pemerintah Tinjau Ulang Penilaian Buruk ke Al-Zaytun