Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama
Selasa, 01 Agustus 2023 – 22:21 WIB
"Penyidik sudah mengantongi tiga alat bukti," kata Djuhamdhani.
Panji Gumilang diduga melanggar ketentuan Pasal 156a dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Berdasarkan hasil gelar perkara penyelidikan, Senin (3/7), penyidik menyematkan Pasal 45a ayat (2). (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Setelah jadi tersangka, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang akan dilakukan penangkapan oleh Bareskrim Polri.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum Yakin Praperadilan Panji Gumilang Bakal Ditolak Hakim
- Alvin Lim: Penetapan Tersangka Kepada Panji Gumilang Tidak Sah
- Modus Baru Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu, Banyak Banget
- Gembong Narkoba Fredy Pratama Masih di Hutan, Kehabisan Modal, Istrinya Bakal Dimiskinkan
- Pendeta Gilbert Lumoindong Digugat Aktivis Kristiani di PN Jakpus
- Alvin Lim: Penetapan Panji Gumilang Sebagai Tersangka TPPU Banyak Melanggar Hukum