Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama

Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang jadi tersangka penistaan agama. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

"Penyidik sudah mengantongi tiga alat bukti," kata Djuhamdhani.

Panji Gumilang diduga melanggar ketentuan Pasal 156a dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Berdasarkan hasil gelar perkara penyelidikan, Senin (3/7), penyidik menyematkan Pasal 45a ayat (2). (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Setelah jadi tersangka, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang akan dilakukan penangkapan oleh Bareskrim Polri.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News