Pansel Calon Pimpinan KPK Loloskan 11 Pendaftar

jpnn.com - JAKARTA - Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) meloloskan 11 pendaftar untuk mengikuti tahap pencalonan selanjutnya. Nama-nama itu telah diseleksi dalam tahap pembuatan makalah yang diikuti 59 pendaftar.
"Yang dinyatakan lolos ada sebelas orang," kata anggota tim Pansel Calon Pimpinan KPK, Imam B Prasodjo Imam Jakarta, Sabtu (13/9).
Menurutnyta, 11 calon yang diloloskan itu berasal dari beragam latar belakang. Ada yang dari pegawai negeri sipil (PNS), pensiunan PNS, wartawan, legislator, dosen, dan lembaga lain. Namun, mayoritas yang lolos adalah dari PNS.
Hanya saja Imam enggan mengungkapkan nama-nama 11 calon yang akan mengikuti tahapan seleksi lanjutan itu. Termasuk begitu disinggung apakah Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menjadi salah satu pihak yang lolos dalam seleksi makalah.
Imam menyatakan, 11 nama yang lolos itu akan diumumkan hari Senin (15/9). "Kita sudah punya jadwal. Nanti dikritik lagi,” ujarnya.
Sementara itu anggota pansel lainnya, Farouk Muhammad menyatakan, hanya 59 capim KPK yang menyerahkan makalah. Padahal, pansel sebelumnya meloloskan 64 calon. "Dari 64 yang diundang hanya 59 yang menyerahkan makalah," ujar Farouk.
Menurut Farouk, makalah yang diserahkan itu diperiksa oleh tiga orang. "Penilai kemudian menyerahkan hasil penilaian kompetensi dan makalah," tandasnya.(gil/jpnn)
JAKARTA - Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) meloloskan 11 pendaftar untuk mengikuti tahap pencalonan selanjutnya.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Prabowo Sebut Orang Indonesia Harus Tinggalkan Mental 'Kumaha Engke'
- Kecam Aksi Pedemo Sandera Polisi Saat May Day, IPW: Seharusnya Diusir bukan Disandera
- Letjen Kunto Batal Dimutasi, Legislator: TNI Mudah Digoyah Urusan Politik
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu, Daftar Nama Keluar
- Ketua Forum Honorer Bersuara Lantang, Menolak jadi PPPK Paruh Waktu
- BSKDN Kemendagri & Taspen Life Teken Komitmen Perlindungan Sosial bagi ASN