Pansel Lamban, KY Terancam Kosong
Minggu, 11 Juli 2010 – 06:51 WIB
Menurut Muzayyin, pihaknya sudah melaporkan pada pemerintah perihal berakhirnya masa jabatan anggota KY tersebut tiga kali. Yakni, pada Januari lalu, beberapa bulan kemudian, dan tiga minggu lalu.
Aziz menyebut, sudah terang benderang bahwa pansel KY tidak mungkin merampungkan tugasnya hanya dalam tempo tiga minggu. Sebab, UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang KY menyebut bahwa semua mekanisme rekrutmen anggota KY membutuhkan waktu sekitar enam bulan. Hal itu diperburuk dengan fakta bahwa UU KY tidak mengatur perpanjangan masa jabatan anggota.
Lambannya proses seleksi itu, kata Aziz, berimbas pada performa KY. Pengawasan hakim dan seleksi calon hakim agung terancam bubar di tengah jalan. "Kalau begini, KY benar-benar gawat," ujar politisi dari Partai Golkar tersebut.
Komisi III, lanjut Aziz, akan mengambil tindakan cepat. Komisi yang dipimpin Benny K. Harman itu berencana memanggil Menkum dan HAM Patrialis Akbar dan KY. "Kami akan pertanyakan kenapa kok bisa terjadi seperti ini. (Seleksi anggota KY) itu kan mestinya sudah terjadwal," ungkapnya.
JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) terancam mengalami kekosongan kekuasaan. Pasalnya, pada 2 Agustus nanti masa jabatan semua pimpinan lembaga itu habis.
BERITA TERKAIT
- Para Siswa SMP Avicenna Dinilai Tampil Keren di TEDx Youth Event
- Ini Identitas 3 Korban Pesawat Jatuh di BSD Tangsel
- Lestari Moerdijat Sebut Harkitnas Momentum Menyatukan Kekuatan Setiap Anak Bangsa
- Bagaimana Kondisi Jenazah Korban Pesawat Jatuh di BSD? Begini Penjelasan Brigjen Hariyanto
- Hendak Tawuran, Lima Remaja di Senen Ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat
- Maruarar Sirait dan Sejumlah Tokoh Aktivis Menginisiasi Pemberian Penghargaan Kepada Akbar Tandjung