Pansus Asap Tak Ganggu Penyidikan Polri

Pansus Asap Tak Ganggu Penyidikan Polri
Kepala Badan Reserse Kriminal Komisaris Jenderal Polisi Anang Iskandar. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat berencana membentuk panitia khusus asap. Namun, dari 10 fraksi, hanya satu yang menolak yakni Partai Nasdem.

Kepala Badan Reserse Kriminal Komisaris Jenderal Polisi Anang Iskandar mengatakan, kalau benar pansus asap terbentuk, itu pun tidak akan mengganggu proses penyelidikan dan penyidikan yang tengah dilakukan Polri.

“‎Pansus Asap tidak apa-apa dibentuk, tidak mengganggu penyidikan,” kata Anang di Kejaksaan Agung, Jumat (30/10). Dia menegaskan, kalau pansus lebih kepada unsur kebijakan politiknya.

“Kalau kami (polisi) penyidikannya. Pro justitia demi penegakan hukum,” kata mantan Kepala Badan Narkotika Nasional itu.

Lebih lanjut Anang mengatakan, kalau nanti pansus terbentuk dan dalam perjalannya membutuhkan keterangan Kabareskrim, maka ia siap.

“Siap saja kalau dipanggil. Terserah yang manggil saja kapan,” kata alumnus Akademi Kepolisian 1982 itu.

Hingga 29 Oktober 2015, Polri telah menangani 271 laporan  pembakaran lahan dan hutan di Sumatera dan Kalimantan. Terdiri dari 211 kasus perorangan dan 60 kasus yang melibatkan korporasi. Termasuk enam korporasi penanaman modal asing.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat  Polri Brigjen Agus Rianto mengatakan, sampai saat ini sudah ada 254 tersangka yang dijerat.

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat berencana membentuk panitia khusus asap. Namun, dari 10 fraksi, hanya satu yang menolak yakni Partai Nasdem.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News