Pansus Century Terancam Bubar

Bila DPR Setujui Perppu JPSK

Pansus Century Terancam Bubar
Sejumlah pengunjuk rasa menggelar aksi teatrikal di depan gedung KPK. Mereka mendesak KPK untuk menyelesaikan kasus Bank Century. (Foto: Ukon Furkon Sukanda/Indopos)
Posisi DPR memang tidak bisa serta-merta menolak. Sebab, keputusan DPR tidak sebatas pada pimpinan DPR. Wakil Ketua Pansus Angket Century Gayus Lumbuun menyatakan, pemerintah keliru jika menganggap Perppu JPSK bisa berlaku hingga 30 September 2009. "Disebut berlaku sampai September. Berarti hampir setahun negeri ini dibuat genting," ujar Gayus. Sebagai informasi, Perppu JPSK disahkan presiden pada 16 Oktober 2008.

Gayus mengatakan, ada logika berbeda yang muncul dalam surat presiden. Terhitung pada 30 Desember 2008, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah menyatakan bahwa penggelontoran dana talangan Rp 6,7 triliun tidak memiliki dasar hukum. Itu sejalan dengan hasil paripurna DPR yang menolak perppu. Surat presiden tersebut mengesankan sebagai upaya agar dana bantuan LPS kepada Century pada 2009 memiliki payung hukum. "Tidak ada perppu yang berlangsung sampai satu tahun. Masa berlaku perppu terbatas," jelasnya. Itu disebabkan penetapannya yang subjektif dan sepihak oleh pemerintah.

Demi menegaskan posisi paripurna 18 Desember 2008, Gayus menyatakan bahwa pansus Century akan memanggil mantan Ketua DPR Agung Laksono. Agung perlu dimintai keterangan atas surat DPR kepada presiden perihal penolakan Perppu JPSK. "Kami akan panggil, Pak Agung harus tanggung jawab," kata Gayus. (bay/agm)

JAKARTA - Pimpinan DPR memilih berhati-hati menyikapi surat presiden terkait dengan pencabutan Perppu No 4/2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News