Kenaikan Gaji Pejabat Tertinggi 5%

Kenaikan Gaji Pejabat Tertinggi 5%
Kenaikan Gaji Pejabat Tertinggi 5%
JAKARTA— Prosentase kenaikan gaji pejabat negara dipatok paling tinggi di kisaran lima persen."Pejabat negara yang bebannya berat dan cukup beresiko kenaikan bisa mencapai lima persen. Sedangkan lainnya mungkin bisa dibawah itu," kata Deputi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN&RB) bidang SDM Aparatur Ramli Naibaho, Jumat (8/1).

Ramli tidak merinci kategori berat dan beresiko. Ia hanya menegaskan, kenaikan gaji disesuai dengan pekerjaan masing-masing pejabat.“Ya, disesuaikan dengan jobnya. Kalau risikonya kecil, prosentase kenaikannya di bawah 5 persen,” ujarnya. Tidak seragamnya prosentase kenaikan gaji pejabat negara tersebut, menurut Ramli karena disesuaikan dengan kondisi keuangan negara. Di samping tingkat inflasi Indonesia.

“Gaji pejabat negara harus disesuaikan dengan APBN dan inflasi. Berbeda dengan gaji PNS, TNI Polri, pensiunan dan veteran. Kenaikannya secara berkala,” katanya. Ramli juga menegaskan, kenaikan gaji pejabat masih lebih rendah dibandingkan kenaikan gaji PNS dan TNI/Polri yang bisa mencapai 15 persen.

Ditambahkannya, semestinya gaji pejabat negara harus memenuhi standar kehidupan layak seorang pejabat. Ini agar pejabat negara lebih konsen untuk melayani public dan tidak berpikir korup.“Masing-masing pejabat negara punya standar kehidupan layak. Misalnya, menteri standar kehidupan layaknya Rp 55 juta. Tapi kembali pada keuangan negara.  Kalau APBN mencukupi, standar tersebut bisa saja terpenuhi,” tandasnya. (esy/jpnn)

JAKARTA— Prosentase kenaikan gaji pejabat negara dipatok paling tinggi di kisaran lima persen."Pejabat negara yang bebannya berat dan


Redaktur & Reporter : Auri Jaya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News