Pansus Century Terancam Bubar

Bila DPR Setujui Perppu JPSK

Pansus Century Terancam Bubar
Sejumlah pengunjuk rasa menggelar aksi teatrikal di depan gedung KPK. Mereka mendesak KPK untuk menyelesaikan kasus Bank Century. (Foto: Ukon Furkon Sukanda/Indopos)
JAKARTA - Pimpinan DPR memilih berhati-hati menyikapi surat presiden terkait dengan pencabutan Perppu No 4/2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Surat tersebut mengancam kinerja panitia angket kasus Century. Sebab, jika diterima, seluruh indikasi pelanggaran atas pengucuran dana talangan kepada Bank Century Rp 6,7 triliuan menjadi sia-sia.

Sesuai tata tertib, pimpinan DPR memutuskan untuk membacakan surat presiden itu dalam sidang paripurna mendatang. Pimpinan DPR meminta kepada seluruh fraksi untuk menanggapi isi surat bernomor R-61/Pres/12/2009 tertanggal 11 Desember 2009 itu. ?Masalah surat ini akan disampaikan di paripurna,? kata Priyo Budi Santoso, wakil ketua DPR, di gedung DPR kemarin (8/1). Sidang paripurna bakal dilaksanakan pada Selasa (12/1).

Menurut Priyo, pimpinan DPR memiliki perhatian serius atas surat presiden itu. Jika dibaca seksama, terdapat implikasi besar. Seperti diberitakan, pemerintah meyakini bahwa Perppu JPSK ditolak oleh DPR baru pada 30 September 2009. Sementara itu, paripurna penolakan Perppu JPSK dilaksanakan DPR sejak 18 Desember 2008. "Penjelasan dalam surat itu tanpa tedheng aling-aling bahwa penetapan dana bantuan oleh KSSK punya landasan hukum," kata Priyo.

"Kalau ini diterima, panitia angket (Century) bubar," ujar Priyo. Dia menambahkan, meski DPR nanti tetap menolak Perppu JPSK, potensi perbedaan penafsiran atas surat presiden mungkin tetap ada. Setelah dibacakan dalam paripurna, pimpinan DPR bersama perwakilan pimpinan fraksi akan membahas sikap akhir DPR terkait dengan surat presiden tersebut. "Mengingat pentingnya ini, saya sudah perintahkan Setjen (DPR) agar seluruh dokumen disampaikan ke anggota dewan sebelum paripurna," tegasnya.

JAKARTA - Pimpinan DPR memilih berhati-hati menyikapi surat presiden terkait dengan pencabutan Perppu No 4/2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News