Pantarlih Harus Coret Nama Pemilih tak Jelas

Pantarlih Harus Coret Nama Pemilih tak Jelas
Pantarlih Harus Coret Nama Pemilih tak Jelas
Atau karena pindah alamat, berubah status menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Polisi Republik Indonesia (Polri), serta usia yang belum genap 17 tahun dan belum menikah.

“Jadi kita minta Pantarlih benar-benar memanfaatkan waktu yang tersedia untuk mendatangi semua rumah warga. Jangan sampai ada warga yang terlewatkan. Pastikan semua kepala keluarga (KK) dapat ditemui sehingga dapat dipastikan pula jumlah pemilih dalam keluarga tersebut,” ujarnya.

Husni menegaskan tugas dan tanggung jawab pantarlih sangat besar. Kualitas Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebagai salah satu indikator kualitas penyelenggaraan pemilu, ditentukan oleh kinerja pantarlih di lapangan.

Karenanya Panitia Pemungutan Suara (PPS) perlu membimbing, mengarahkan dan mengawasi pantarlih untuk dapat menyelesaikan tugasnya dengan baik.(gir/jpnn)

JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik, meminta Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) segera mencoret nama pemilih


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News