Panti Pijat Masih Buka, Kali Ini yang Datang Bukan Pelanggan

Panti Pijat Masih Buka, Kali Ini yang Datang Bukan Pelanggan
Tangkapan layar Satpol PP menggerebek panti pijat saat pandemi COVID-19 di Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (12/4/2020). Foto: ANTARA/Darwin Fatir

Saat digerebek ditemukan banyak wanita yang merupakan pekerja di panti pijat. Mereka tidak hanya dari Makassar tapi dari Pulau Jawa.

Iman mengemukakan, razia ini akan terus dijalankan dengan melakukan tindakan tegas baik orang-orang yang masih berkumpul maupun pengusaha yang masih membandel membuka usahanya.

Satpol PP juga memaksa pemilik toko Alaska dan Bintang yang menjual elektronik rumah tangga dan asesoris ponsel segera menutup tokonya.

Dua toko ini dianggap membandel dan ngotot membuka tokonya dari waktu yang sudah ditentukan yakni hanya pukul 12.00 WITA.

"Saya tidak tahu apa di pikiran pengusaha itu. Seharusnya para pengusaha ikut membantu pemerintah dalam kondisi seperti ini, bukan malah memanfaatkan kesempatan di tengah darurat korona," ungkap dia.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pariwisata telah mengeluarkan surat edaran untuk kegiatan usaha wajib ditutup seperti Tempat Hiburan Malam (THM), tempat karaoke, Bar dan kafe, Panti Pijat dan Refleksi, Spa, Bioskop, Bola Sodok, Arena bermain ketangkasan di Mal.

Tidak hanya itu, penyelenggara kegiatan dilarang di hotel dan balai pertemuan, pesta perkawinan, akikah dan semacamnya untuk menunda acara sampai batas waktu yang ditentukan. (antara/jpnn)

Dua panti pijat di Makassar digerebek Satpol PP karena masih buka meski saat ini sedang wabah virus corona COVID-19.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News