Panwas Kaji 2 Kasus Dugaan PNS Tak Netral
Kamis, 31 Mei 2012 – 16:34 WIB
"Pasal 116 UU Nomor 32 Tahun 2004 mengatakan bila pejabat negara melanggar ketentuan yang dimaksud pasal 80 diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan," ujar Ramdhansyah. (dil/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Panwaslu DKI Jakarta mencatat dua peristiwa yang terindikasi pelanggaran aturan netralitas PNS dalam Pemilukada DKI 2012. Panwas DKI sedang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tingkat Partisipasi Pemilih di Jakarta Turun saat Pemilu 2024
- PDIP Minta Suara PSI dan Demokrat Dinihilkan Buat Dapil Ini
- 2 Tahun Pimpin Papua Barat, Paulus Waterpauw Sukses Bawa Perubahan
- Penjabat Gubernur Jateng Mendukung Penuh Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024
- Sebegini Honor PPK Pilkada Serentak 2024, Syarat Pendaftaran Banyak Banget
- Ahok Disebut Masih Ada Keinginan Maju di Pilgub DKI Jakarta