Panwas Kaji 2 Kasus Dugaan PNS Tak Netral

Panwas Kaji 2 Kasus Dugaan PNS Tak Netral
Panwas Kaji 2 Kasus Dugaan PNS Tak Netral
"Pasal 116 UU Nomor 32 Tahun 2004 mengatakan bila pejabat negara melanggar ketentuan yang dimaksud pasal 80 diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan," ujar Ramdhansyah. (dil/jpnn)

JAKARTA - Panwaslu DKI Jakarta mencatat dua peristiwa yang terindikasi pelanggaran aturan netralitas PNS dalam Pemilukada DKI 2012. Panwas DKI sedang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News