Panwas Limpahkan Empat Pelanggaran
Minggu, 23 September 2012 – 09:03 WIB
Menurutnya dengan dilimpahkannya empat dugaan pelanggaran tersebut berarti total ada enam dugaan pelanggaran yang diteruskan ke Polres Cilacap. Dua dugaan pelanggaran sebelumnya yang telah diteruskan ke Polres Cilacap adalah dugaan penghinaan pasangan calon yang dilakukan oleh Siti Fatimah dan dugaan penghinaan paslon dan politik uang yang dilakukan oleh Fran Lukman.
Sani mengatakan, terkait temuan Panwas perihal dugaan penghinaan pasangan calon bupati dan wakil bupati yang dilakukan oleh Siti fatimah maupun Fran Lukman pihaknya tidak perlu melengkapi dengan delik aduan dari pasangan tersebut.
Sebab dasar yang dipakai Panwaslu kabupaten Cilacap adalah Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Menurutnya dalam undang-undang nomor 32 tahun 2004 pada pasal 78 diatur tentang hal-hal yang dilarang kampanye.
"Pada pasal 78 huruf C dalam kampanye dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon kepala daerah/wakil kepala daerah dan/atau partai politik. Pada saat kampanye panwas menemukan adanya dugaan penghinana pasangan calon. Selain mengumpulkan bukti formal dan material sebagai salah satu pertimbangan atas dugaan itu kita menghadirkan ahli bahasa," jelas Sani.
CILACAP-Panitia Pengawas (Panwas) Pemilu Kabupaten Cilacap melimpahkan dugaan empat pelanggaran Pilkada ke Polres Cilacap. Empat dugaan pelanggaran
BERITA TERKAIT
- Eman Suherman Putra Daerah Terbaik untuk Masa Depan Majalengka
- Nalim Unggul di Survei NasDem & Makin Optimistis Maju pada Pilkada Merangin
- Elektabilitas Faida Makin Tinggi Jelang Pilkada Jember
- Prof Zainuddin Maliki: Rakyat Mendambakan Sentuhan Muhammadiyah terhadap Sektor Tambang
- Mujiyono & Heru Figur Jawa yang Berpotensi Jadi Penentu di Pilkada Jakarta
- Elite PPP Sebut Seluruh Kader Sudah Bekerja Maksimal di Pemilu 2024