Panwas versi Bawaslu Dililit Utang

Panwas versi Bawaslu Dililit Utang
Panwas versi Bawaslu Dililit Utang
Diakui, pihaknya masih menunggu keputusan MK (Mahkamah Konstitusi, Red.) terkait persoalan panwas ini. Asmadi menegaskan akan menerima apa pun keputusan MK. Hanya saja, bila panwas versi Bawaslu dinyatakan tidak sah, maka mereka akan melakukan tuntutan ke Bawaslu terkait penggantian dana yang sudah digunakan untuk operasional. "Sudah banyak dana yang kami keluarkan. Terpaksa utang, sebagian juga pakai dana pribadi," sebut Asmadi Asnan.

Dikonfirmasi masalah pendanaan panwas ini, Wakil Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya sesuai ketentuan hukum. "Kembalikan saja sesuai aturan, karena itu sudah ada aturannya secara nasional. Silakan saja Panwaslu dan KPU menyelesaikan sesuai ketentuan yang ada," pungkasnya.

Berdasar penjelasan Asmadi, dirinya dan dua kawannya menjadi anggota Panwas Samarinda dilantik Badan Pengawas Pemilu pada 11 Desember 2009. Sejak itu, Ketua Panwaslu Kota Samarinda Asmadi, dan dua anggotanya Syahruddin Idris dan Lahmuddin Umar mulai bekerja. "Kami bekerja karena menjalankan amanah Bawaslu, sebab kami sudah dilantik," ujarnya.

Setelah dilantik di Jakarta, panwas Samarinda juga melakukan seleksi Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) pada 1 Februari 2010 lalu. Diikuti dengan pelantikan Panitia Pengawas (Panwas) Kelurahan pada 1 Maret 2010. "Sementara kami swadaya masing-masing, kebanyakan pakai uang pribadi. Bahkan, sesuai arahan Kantor Kesbangpol Samarinda, kami diarahkan utang," ujarnya.

SAMARINDA – Polemik pembentukan panwas pilkada benar-benar terasa di tingkat bawah. Munculnya dualisme panwas di Kota Samarinda berdampak pada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News