Panwaslu Larang Anak-anak Dilibatkan Dalam Kampanye

Luky Mahakena dalam press releasenya kepada Radar Timika, Kamis (26/9) lalu menyatakan sangat tidak logis bagi anak-anak untuk ikut berkampanye karena mereka (anak-anak) bukan usia pemilih dalam Pemilukada karena masih dibawah 17 tahun.
Juga anak-anak seharusnya dilindungi dalam perkembangannya, termasuk hal-hal yang membahayakan keselamatan mereka. Secara mental ikut dalam kampanye, kata Luky, juga kurang memberi manfaat dalam perkembangan psikologis anak.
Menurut Luky, dalam pelaksanaan kampanye memiliki potensi konflik dan situasi rusuh, sehingga bisa membahayakan keselamatan anak bahkan orang dewasa sekalipun. Kampanye yang biasanya dilaksanakan dengan melakukan konvoi kendaraan, juga bisa menimbulkan adanya peristiwa laka lantas yang juga berbahaya bagi keselamatan anak. “Situasi akan memberi dampak luas jika ada korban terkait laka lantas atau konflik rusuh. Dapat dikategorikan sebagai indikasi tindak pidana Pemilu,” jelasnya.
Hal seperti ini, dikatakan Luky, harus menjadi pertimbangan sebagai kewaspadaan dini bagi masyarakat secara khusus anak-anak pada saat ikut serta dalam suasana kampanye Pemilukada Kabupaten Mimika. (jet/sun/nan)
TIMIKA – Ketua Panwaslu Distrik Mimika Baru, Jolanda Ivon, mengingatkan kepada setiap kandidat untuk tidak melibatkan anak-anak dalam kegiatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gunung Semeru Erupsi Lagi dengan Tinggi Letusan 1.000 Meter di Atas Puncak
- Jaksa Tuntut 4 Terdakwa Kurir Sabu-Sabu 40 Kg dengan Hukuman Mati
- Rudy Mas’ud Lantik 1.346 CPNS & PPPK, Ini Pesannya untuk ASN Baru
- Nelayan Terseret Arus Laut di Pesisir Barat Ditemukan Meninggal Dunia
- Polres Banyuasin Buka Layanan Hotline Laporan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Catat Nomornya
- 476 Karyawan Terbaik IWIP Menerima Penghargaan di Momen Hari Buruh