Panwaslu Pangkep Diminta Hati-hati Tanggapi Pengaduan Masyarakat

Panwaslu Pangkep Diminta Hati-hati Tanggapi Pengaduan Masyarakat
Nur Hidayat Sardini. Foto: dok.JPNN

“Model klarifikasi yang dibuat Teradu ini sangat memilukan. Ini bisa menimbulkan salah tafsir. Kalau ada unsur dua alat bukti boleh melakukan pemanggilan. Saudara memanggil cuma atas laporan masyarakat,” tutur Nur Hidayat.

Seperti diketahui, pokok pengaduan perkara ini adalah pemanggilan Abdul Gaffar oleh Panwaslu Pangkep. Pengadu yang merupakan anggota DPR RI itu dicurigai melakukan kampanye terselubung di SMA Negeri 2 Pangkajene.

Pemanggilan ini membuat pengadu merasa nama baiknya direndahkan. Apalagi, belakangan pemanggilan tersebut ramai diberitakan media massa. (dil/jpnn)


JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kedua perkara dugaan pelanggaran kode etik Panwaslu Kabupaten Pangkajene


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News