Para Bos Bakal Dipindah ke Empat Lapas
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen Pas Kemenkumham) berniat memindahkan seluruh bandar narkotika yang sudah divonis bersalah ke lembaga pemasyarakatan khusus (lapas).
”Sementara empat lapas dijadikan tempat untuk para bandar,” ungkap Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Plt Dirjen Pas) Kemenkumham Ma’mun kemarin.
Empat lapas yang dimaksud adalah Lapas Kelas III Gunung Sindur (Jawa Barat), Lapas Kelas IIA Lahat (Sumatera Selatan), Lapas Kelas I Batu Nusakambangan (Jawa Tengah), dan Lapas Kelas III Narkotika Kasongan (Kalimantan Tengah).
”Nanti siapa saja bandar (yang dipindahkan) kami tentukan bersama BNN dan Polri,” kata Ma’mun.
Berdasar data milik Ditjen Pas Kemenkumham tidak kurang 54 ribu narapidana (napi) yang terdeteksi sebagai bandar dan pengedar.
Dari jumlah sebanyak itu, Ditjen Pas Kemenkumham bersama BNN dan Polri bakal mengidentifikasi seluruh bandar alias bos pengedar barang haram itu untuk dipindah ke empat lapas tersebut.
Ma’mun tidak menampik data BNN yang menyebutkan sebagian narkotika yang beredar di tanah air dikendalikan dari dalam lapas. Menurut dia, data itu juga menjadi pertimbangan yang dipakai instansinya untuk memindahkan seluruh bandar ke empat lapas.
”Realitanya sekarang yang berbuat para bandar yang mengendalikan,” imbuhnya.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen Pas Kemenkumham) berniat memindahkan seluruh bandar narkotika
- Mayoritas Penghuni Lapas dan Rutan di Sumut Terkait Kasus Narkoba
- 3 Pengedar Ganja Ditangkap di Palembang, Ada yang Kenal?
- Polres Batola Ungkap Transaksi Narkoba di Pelabuhan Fery Jelapat, 1 Pengedar Diamankan
- Mak Gadi Terkenal Licin, Bandar Narkoba Ini Akhirnya Ditangkap Timsus Polres Inhu
- Polisi Sita Aset Sebanyak Rp 2,8 Miliar Milik Bandar Narkoba di Tanah Laut
- Calon Hakim Agung Ini Bakal Tetap Menghukum Mati Bandar Narkoba