Para Driver Taksi Online di Medan tak Perlu Lagi Waswas

Para Driver Taksi Online di Medan tak Perlu Lagi Waswas
Menhub Budi Karya Sumadi (kanan) memberikan secara simbolis SIM A Khusus kepada pengemudi taksi online, Gunawan Gouw, di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta, Sabtu (11/11/2017). FOTO: HENDRA EKA/JAWA POS

jpnn.com, MEDAN - Ratusan driver taksi online di Medan, Sumatera Utara, mendapat subsidi pengurusan SIM A Umum dan uji KIR secara gratis dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat.

Tak tanggung-tanggung totalnya mencapai sebanyak 315 pengemudi.

Direktur Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi mengatakan, subsidi pengurusan SIM dan uji KIR yang diberikan ini, untuk membantu para pengemudi angkutan sewa khusus (ASK) dalam tenang menjalankan pekerjaannya sehari-hari.

Sebab, selama ini mereka yang hanya memiliki SIM A saja dan belum uji KIR masih khawatir dengan petugas kepolisian karena takut ditilang.

"Para driver tak perlu lagi waswas apabila mereka lulus ujian SIM A Umum dan uji KIR. Mereka sudah bisa tenang menjalani pekerjaannya sebagai pengemudi ASK. Para pengemudi yang diberikan program ini betul-betul yang ingin menekuni pekerjaannya sebagai jasa taksi online," kata Budi saat meninjau proses pengurusan SIM A Umum di Medan Safety Driving Center, Jalan Bilal, Sabtu (25/3).

Diutarakannya, SIM A Umum dan uji KIR menjadi syarat mutlak bagi pengemudi angkutan berbasis aplikasi. Hal ini sesuai regulasi yang mengatur yaitu Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 108 tahun 2017, tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Menggunakan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Di mana sopir diwajibkan memiliki SIM A umum, bergabung dengan badan hukum, memiliki dokumen perjalanan berupa STNK, KIR, dan Kartu Pengawasan (KP).

Namun dalam pengurusan syarat-syarat itu -- terutama SIM dan KIR-- para sopir mengeluhkan banyak kendala. Karena itu, Perhubungan member subsidi terhadap SIM A Umum dan gratis KIR.

Ratusan driver taksi online di Medan, mendapat subsidi pengurusan SIM A Umum dan uji KIR secara gratis dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News