Para Honorer K2, Silakan Simak Pendapat Bu Titi

jpnn.com, JAKARTA - Pembahasan revisi UU ASN (Aparatur Sipil Negara) di DPR tampaknya akan bernasib sama seperti periode lalu. Hanya sebatas dibahas tetapi tidak akan pernah sampai tahap pengesahan.
"Revisi UU ASN jauh panggang dari api. Dibahas iya, tetapi tidak akan ada ujungnya. Harusnya kan ujungnya ditetapkan jadi regulasi pengangkatan honorer K2 menjadi PNS. Namun, saya lihat gelagatnya tidak akan sampai ke tujuan akhir," kata Ketum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih kepada JPNN.com, Senin (2/3).
Melihat kondisi inilah, Titi menyarankan seluruh honorer K2 untuk bisa membaca situasi.
- Massa Honorer K2 Ingin Segera Demo Besar-besaran
Ketika berharap menjadi PNS tetapi regulasi belum juga ada, sementara usia terus bertambah, yang rugi honorer K2 itu sendiri.
Dia tidak memaksakan honorer K2 jadi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).
Namun, menurutnya, revisi UU ASN yang diharapkan menjadi payung hukum pengangkatan honorer K2 menjadi PNS, sangat sulit diharapkan bisa kelar pembahasannya.
"Mau berharap Keppres seperti bidan PTT, ya enggak mungkin didapat. Bidan PTT kasusnya beda, mereka diangkat PNS karena ada jaminan dari Menkes soal gajinya, makanya presiden setuju teken Keppres," tuturnya.
Sebaliknya honorer K2, kebanyakan dari Pemda. Pemda banyak yang enggan menjamin gaji honorer K2 menjadi PNS.
Berita terbaru Revisi UU ASN: Titi Purwaningsih pesimistis revisi UU ASN yang dinantikan para honorer K2 bisa dibahas hingga tuntas.
- 5 Berita Terpopuler: Presiden Bersikap, Info Terbaru CPNS 2023 Keluar, Ada Titik Terang Honorer Diangkat PNS?
- Pimpinan Forum Honorer K2 Gembira, Revisi UU ASN Ada Titik Terang, Diangkat jadi PNS?
- Dibutuhkan 248.400 Satpol PP di Seluruh Indonesia, Angkat 90 Ribu Honorer jadi PNS
- PNS, PPPK, Honorer, Semua Mendapat THR, Alhamdulillah
- Dirjen Nunuk Sebut P1 Mendominasi Penempatan PPPK 2022, Ini Faktanya
- Seleksi PPPK Guru 2023 Pakai PermenPAN-RB 20 Tahun 2022, P1 Prioritas, P2, P3 Bagaimana?