Para Pekerja Perlu Tahu, Ini Tiga Hal Positif yang Jarang Terekspos di Dalam RUU Cipta Kerja

Para Pekerja Perlu Tahu, Ini Tiga Hal Positif yang Jarang Terekspos di Dalam RUU Cipta Kerja
Ilustrasi RUU Cipta Kerja membuka lapangan kerja bagi milenial. Foto: Antara

Ketiga, ada pengaturan tentang penghargaan lainnya. Yang akan diberikan pada pekerja yang masih aktif bekerja dalam rentang masa kerja minimal 3-6 tahun mendapat satu bulan gaji, masa kerja 6-9 tahun mendapat dua bulan gaji, dan seterusnya kelipatan 3 tahun.

" Itu kurang terekspos mungkin dianggap kurang menarik, lebih tertarik pada isi yang menghantam pemerintah seperti indikasi pesangon hilang, PHK dipermudah dan lain sebagainya, " ujar Ristadi.

Meski demikian Ristadi juga mengungkapkan masih ada hal yang dianggap rekan-rekan buruh berpotensi merugikan pekerja seperti tentang penurunan nilai pesangon, dari batas sepuluh tahun menjadi delapan tahun, ada penurunan satu bulan gaji.

"Kemudian secara menyeluruh belum diatur bagaimana kalau perusahaan pailit, bangkrut itu bagaimana penyelesaian ya, hanya disebutkan akan diatur dalam peraturan pemerintah," terangnya.

Ristadi juga menjelaskan fakta ketenagakerjaan di Indonesia saat ini. Dari hasil survei KSPN pertengahan 2019 di 23 kabupaten kota Industri besar, di enam provinsi di Jawa. Dengan mengambil responden yang tidak berserikat.

"Dari 1000 responden hanya 6 orang yang statusnya pekerja tetap, sementara 994 pekerja kontrak dengan masa kontrak rata-rata diatas lima tahun. Ada 692 yang mendapat upah di bawah upah minimum. Namun yang cukup bagus ada 768 sudah ikut Jamsostek, " papar Ristadi.

Ristadi juga melihat kondisi pekerja di sektor perbankan dan otomotif yang relatif bagus. Tapi di sektor padat kerja, tekstil garmen, hotel, pariwisata dan yang lain masih memprihatinkan.

"Jadi, sikap kami terhadap UU Omninuslaw Cipta Kerja, kami berharap revisi atau ketentuan UU baru harusnya menjawab fakta-fakta lapangan itu," ujarnya. (ant/dil/jpnn)

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional Ristadi mengatakan, ada hal-hal yang baru dalam RUU Cipta Kerja,


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News