Para Penggarap Diberi Waktu 3 Hari Mengosongkan Lahan UIII Secara Sukarela
Rabu, 23 November 2022 – 20:47 WIB

Satpol PP Kota Depok melayangkan surat peringatan ketiga pada para penggarap lahan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) di kawasan Cisalak, Depok, Rabu (23/11/2022). Foto: Ist for JPNN.com
"Harapan kami warga kooperatif, karena ini merupakan proyek strategis nasional. Siapa pun, semua warga, semua instansi harus mendukung tercapainya atau terwujudnya Kampus UIII," katanya.
Sebagai informasi, Pembangunan Universitas UIII ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57/2016 tentang Pendirian UIII pada 29 Juni 2016.
Peletakkan batu pertama (groundbreaking) dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Juni 2018. (gir/jpnn)
Para penggarap diberi batas waktu tiga hari ke depan untuk mengosongkan lahan UIII secara sukarela.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Yogyakarta Gandeng Satpol PP Kulon Progo
- Tegas, Bea Cukai Sidoarjo dan Satpol PP Mojokerto Sita 10 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Sita 12 Ribu Batang Rokok Ilegal Lewat Operasi Bersama di Cilacap
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Instruksi Gubernur Jabar, Satpol PP Kota Bandung Tertibkan Baliho Idulfitri
- Honorer Lulus PPPK 2024 Disambut secara Khidmat, Lihat Itu