Para Penggarap Diberi Waktu 3 Hari Mengosongkan Lahan UIII Secara Sukarela
Rabu, 23 November 2022 – 20:47 WIB
"Harapan kami warga kooperatif, karena ini merupakan proyek strategis nasional. Siapa pun, semua warga, semua instansi harus mendukung tercapainya atau terwujudnya Kampus UIII," katanya.
Sebagai informasi, Pembangunan Universitas UIII ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57/2016 tentang Pendirian UIII pada 29 Juni 2016.
Peletakkan batu pertama (groundbreaking) dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Juni 2018. (gir/jpnn)
Para penggarap diberi batas waktu tiga hari ke depan untuk mengosongkan lahan UIII secara sukarela.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai dan Pemda di Sleman & Sulsel Bersinergi Dukung Program Pemanfaatan DBHCHT
- Cegah Tawuran, Polda Metro Jaya Gelar Operasi Skala Sedang
- Beredar Surat Peringatan untuk Warga di Wilayah Pembangunan IKN, Bikin Kaget
- Satpol PP Tindak 10 THM di Bandung yang Buka Saat Bulan Ramadan
- Bea Cukai Malang Gelar Operasi Bersama Satpol PP dan Denpom, Sita Rokok Ilegal Sebanyak Ini
- Satpol PP Serang Tempel Stiker Imbauan Untuk 170 Rumah Makan yang Buka Selama Ramadan