Para Penunggak PDAM Dipanggil Kejaksaan

Para Penunggak PDAM Dipanggil Kejaksaan
Para Penunggak PDAM Dipanggil Kejaksaan

jpnn.com - INDIHIANG - Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya akan memanggil sebanyak 40 orang pelanggan PDAM Tirta Sukapura karena menunggak tagihan hingga berbulan-bulan.

“Hari ini mereka akan kita kumpulkan di aula kejaksaan. Apakah mereka akan membayar atau tidak. Kalau tidak ya nanti bisa di pidanakan,” ujar Jaksa Pengacara Negara Eman Sungkawa, kemarin (2/2).

Langkah ini, lanjutnya, sebagai tindaklanjut dari MoU antara Kejaksaan dengan PDAM. “Kita akan ikut tagih bagi para penunggak. Kalau tetap tidak mau membayar bisa masuk penjara,” tuturnya.

Eman menjelaskan, dirinya telah menerima pelimpahan berkas tagihan sebanyak 40 orang pelanggan dari PDAM.

Jika mereka ‘keukeuh’ tidak mau membayar tagihan, nantinya kejaksaan akan melakukan penyelidikan apakah pelanggan tersebut tidak mampu membayar karena faktor ekonomi atau memang ada unsur kesengajaan seperti penggelapan dan penipuan. ”Sebab itu uang negara. Sehingga utangnya wajib dibayar,” ungkapnya.

Direktur Utama PDAM Tirta Sukapura Enjang Hasanudin menjelaskan, 40 pelanggan yang akan dipanggil kejaksaan itu adalah yang sulit membayar tunggakan. Sesuai dengan aturan tata usaha negara, kejaksaan negeri sebagai pengacara negara berhak membantu proses penagihan keuangan negara.

“Diselesaikannya nanti tetap dengan PDAM. Karena susah ditagih maka kita serahkan ke kejaksaan,” terangnya.

Selain 40 orang itu, kata dia, sebetulnya masih banyak pelanggan  yang nunggak dan belum tertagih. Dari jumlah 36 ribu lebih pelanggan di Kota dan Kabupaten Tasikmalaya, sekitar seribu diantaranya belum membayar tunggakan sejak tahun 2011. Total yang yang tidak tertagih di PDAM Tirta Sukapura mencapai Rp 2 miliar.

INDIHIANG - Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya akan memanggil sebanyak 40 orang pelanggan PDAM Tirta Sukapura karena menunggak tagihan hingga berbulan-bulan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News