Para PNS Harus Tahu 4 Ketentuan di SE MenPAN-RB Tjahjo Kumolo
Selasa, 31 Maret 2020 – 06:44 WIB

PNS dilarang mudik lebaran 2020. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
a. tidak bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah ataupun kegiatan mudik lainnya;
b. menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antar individu (social/physical distancing
c. membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggalnya; dan
d. menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.
"Selain itu, ASN agar menyampaikan informasi yang positif kepada masyarakat terkait dengan pencegahan penyebaran COVID-19," demikian tertuang di SE MenPAN-RB Tjahjo Kumolo. (esy/jpnn)
SE MenPAN-RB Tjahjo Kumolo Nomor 36 Tahun 2020 ditujukan kepada seluruh PNS dalam upaya pencegahan virus corona, COVID-19.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Poin-poin Perubahan dalam Revisi UU ASN, Seluruh PNS & PPPK Wajib Tahu
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Ketahuilah, Ada Syarat Baru Perpanjangan Kontrak PPPK
- Kepala BKN: Terima Kasih PNS dan PPPK Nakes, Dishub, Lapas
- MenPAN-RB: PNS dan PPPK Bolos Kerja Hari Ini Siap-Siap Saja
- Dominggus Minta Semua OPD Papua Barat Setop Merekut Honorer Baru