Para PNS Harus Tahu 4 Ketentuan di SE MenPAN-RB Tjahjo Kumolo

Para PNS Harus Tahu 4 Ketentuan di SE MenPAN-RB Tjahjo Kumolo
PNS dilarang mudik lebaran 2020. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

a. tidak bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah ataupun kegiatan mudik lainnya;
b. menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antar individu (social/physical distancing
c. membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggalnya; dan
d. menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.

"Selain itu, ASN agar menyampaikan informasi yang positif kepada masyarakat terkait dengan pencegahan penyebaran COVID-19," demikian tertuang di SE MenPAN-RB Tjahjo Kumolo. (esy/jpnn)

SE MenPAN-RB Tjahjo Kumolo Nomor 36 Tahun 2020 ditujukan kepada seluruh PNS dalam upaya pencegahan virus corona, COVID-19.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News