Parah! Oknum Brimob Perkosa Bocah, Hamil

Peristiwa akhirnya terbongkar Oktober lalu, karena korban telah hamil. Orang tua korban yang tidak menerima lalu melaporkan ke Polda Malut. Selasa (24/11) berkas perkaranya masuk tahap II dari Polda Malut ke Kejari Ternate. Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 2 subsider pasal 82 ayat 1 dan 2 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak juncto pasal 64 KUHP.
Kasipidum Kejari Ternate Windra mengatakan, pihaknya tinggal melengkapi dokumen dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ternate. ”Tinggal kita limpahkan dalam waktu dekat, ”kata Windra. Sementara kedua tangan pelaku diborgol saat digiring ke Rutan Kelas IIB Ternate.
Terpisah, Kapolda Malut Brigjen (Pol) Zulkarnaen dikonfirmasi Selasa (24/11) menegaskan akan memproses anggota yang melanggar kode etik apalagi melakukan perbuatan asusila. Jendral bintang satu itu menganggap perbuatan pelaku mencoreng citra institusi. ”Harus diproses tegas, jika terbukti bersalah maka bisa dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat,” tegas Zulkarnaen. (cr-02/ici)
TERNATE – NJ alias Nifran, oknum anggota Brimob Polda Maluku Utara, diduga memperkosa seorang bocah, sebut saja wangi (13), hingga hamil. Oknum
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polda Sumsel Bongkar Praktik Pengoplosan BBM Solar di Muara Enim, Tangkap 2 Tersangka
- Tak Berkutik, Pengangguran Perkosa IRT, Ditangkap Polres Inhu Setelah Beraksi
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Paruh Baya di Palembang
- Kesal, ASN Pekanbaru Tembak Mati Remaja Pelaku Tawuran
- Fakta-Fakta Honorer di Batam Membunuh Rekan Kerja, Sadis!
- Hasil Autopsi, Mayat di Cianjur Ternyata Korban Pembunuhan dan Sodomi