Parah! Oknum Brimob Perkosa Bocah, Hamil
Peristiwa akhirnya terbongkar Oktober lalu, karena korban telah hamil. Orang tua korban yang tidak menerima lalu melaporkan ke Polda Malut. Selasa (24/11) berkas perkaranya masuk tahap II dari Polda Malut ke Kejari Ternate. Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 2 subsider pasal 82 ayat 1 dan 2 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak juncto pasal 64 KUHP.
Kasipidum Kejari Ternate Windra mengatakan, pihaknya tinggal melengkapi dokumen dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ternate. ”Tinggal kita limpahkan dalam waktu dekat, ”kata Windra. Sementara kedua tangan pelaku diborgol saat digiring ke Rutan Kelas IIB Ternate.
Terpisah, Kapolda Malut Brigjen (Pol) Zulkarnaen dikonfirmasi Selasa (24/11) menegaskan akan memproses anggota yang melanggar kode etik apalagi melakukan perbuatan asusila. Jendral bintang satu itu menganggap perbuatan pelaku mencoreng citra institusi. ”Harus diproses tegas, jika terbukti bersalah maka bisa dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat,” tegas Zulkarnaen. (cr-02/ici)
TERNATE – NJ alias Nifran, oknum anggota Brimob Polda Maluku Utara, diduga memperkosa seorang bocah, sebut saja wangi (13), hingga hamil. Oknum
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pencuri Mobil Bermodus Duplikat Kunci Ini Akhirnya Ditangkap, Ini Tampangnya
- Polisi Ciduk 6 Tersangka Kasus Curanmor yang Beraksi Belasan Kali di Kota Malang
- 3 Begal Sopir Truk yang Melintasi Mesuji Dibekuk Polisi
- Video dan Foto Tanpa Busana Cewek ARP Disebar di Media Sosial
- TNI Tangkap Terduga Anggota OPM yang Tembaki Tentara
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba