Paripurna DPR Sahkan APBN 2018
Kamis, 26 Oktober 2017 – 14:29 WIB
Sementara target pembangunan yakni diantaranya tingkat pengangguran 5-5,3 persen, tingkat kemiskinan 9,5 persen-10 persen, gini ratio 0,38, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) 71,5.
Lalu, terkait defisit anggaran, ditetapkan Rp 325 miliar atau 2,19 persen dari PDB. Meski demikian Azis meyakini pemerintah akan tetap menjaga defisit dalam batas aman untuk menjaga kesinambungan fiskal dan mengendalikan kerentanan fiskal.
Usai disahkan menjadi UU, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengucapkan terima kasih atas kerjasama yang baik antara pemerintah dengan DPR selama pembahasan ini. Ia menekankan pada aspek pengelolaan utang akan ditujukan guna menjaga ratio utang dibawah 30% dari PDB.
“Defisit diarahkan untuk kegiatan produktif sehingga kemampuan pembayaran kembali dapat dijaga pada masa yang akan datang,” ujar Sri Mulyani.(adv/jpnn)
Rapat Paripurna DPR RI mensahkan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2018 (RAPBN 2018) menjadi Undang-Undang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- WWF ke-10 di Bali Sukses, Putu Rudana Apresiasi Pemerintahan Jokowi
- Menkominfo Sebut RUU Penyiaran Jangan jadi Alat Pembungkaman Pers
- Ramai-Ramai Tolak RUU Penyiaran: Makin Dilarang, Makin Berkarya
- Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Ditetapkan Jadi Calon Kepala Daerah
- PDIP Tolak Revisi UU Kementerian Negara, PAN Mengingatkan: Ada Mekanisme
- DPR RI Bakal Menyelesaikan 43 RUU yang Masih Dibahas di Tingkat I