Parkir Berbasis Online Diterapkan, Jukir Konvensional Demo di Kantor Dewan

Parkir Berbasis Online Diterapkan, Jukir Konvensional Demo di Kantor Dewan
Jukir, bayar parkir online. Foto Android Apps

Dimana Pemkot Palembang berusaha meningkatkan PAD dari sektor parkir, sementara jukir konvensional merasa kehilangan haknya.

Usulan jukir minta dibukakan satu rekening bank untuk menyetor agar tidak terjadi kebocoran PAD, disebutnya dapat menjadi salah satu saran yang bisa ditindaklanjuti.

“Ini harus segera dimediasi. Tentu langkah persuasif menjadi salah satu yang kami prioritaskan ke depan. Duduk bersama dan selesaikan masalah,” imbuhnya.

Menjawab penolakan para jukir konvensional itu, Dishub Kota Palembang sendiri telah menghentikan sementara ujicoba parkir online. Sambil menunggu hasil kajian ulang dan mediasi yang akan dilakukan.

“Kami akan kaji bagaimana sistem baru ini, tetap melibatkan jukir lama. Sehingga tidak perlu ada gejolak berlebihan," ucap Kabid Wasdalops Dishub Palembang Marta Edison.

Ditegaskannya, jukir lama (konvensional), masih diperkenankan beroperasi di kawasan Jl Kolonel Atmo dan sekitarnya.

“Asal tetap mengutip retribusi, dengan berpedoman pada Perda No 16/2011 tentang Retribusi Parkir. Tarif motor Rp1.000, mobil Rp2.000,” pinta Marta, didampingi Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir, Kemas Haikal.

Salah satu yang menjadi kajian, tambah Marta, membuka kesempatan bagi koordinator jukir maupun wadah yang merangkul jukir-jukir yang ada saat ini.

Juru parkir (jukir) konvensional melanjutkan aksi protesnya terhadap penerapan parkir berbasis online.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News