Parpol Baru Juga Punya Hak Dukung Capres

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, alokasi kursi DPR dan DPD menjadi salah satu poin penting dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu.
Pasalnya, terkait langsung dengan keterwakilan masyarakat.
Karena itu proporsionalitasnya harus benar-benar diatur dengan baik. Untuk menjamin representasi politik masyarakat.
"Pokok-pokok pengaturan terkait alokasi kursi dan daerah pemilihan menjadi perhatian pemerintah dan DPR, untuk menjamin proporsionalitas. Sehingga ada kesetaraan nilai suara, integritas wilayah dan cakupan wilayah yang sama," ujar Tjahjo, Kamis (15/12).
Dalam hal ini, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) kata Tjahjo, sebelumnya mengusulkan tambahan alokasi satu kursi per daerah pemilihan," ucap Tjahjo.
Selain itu, ambang batas parlemen kata mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini, juga menjadi isu strategis dalam desain sistem pemilu.
Demikian juga terkait pencalonan presiden dan wakil presiden.
"Intinya, dapat dicalonkan partai politik atau gabungan partai politik. Jadi parpol harus diberikan jaminan hak politik untuk mendukung pencalonan presiden dan wakil presiden, termasuk partai baru," ucap Tjahjo.
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, alokasi kursi DPR dan DPD menjadi salah satu poin penting dalam pembahasan Rancangan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025
- B2W Capai 80 Persen Target Kuartal I 2025, Siapkan Revitalisasi 15 Korwil se-Indonesia
- Hasan Nasbi Mengaku Hubungannya dengan Presiden Prabowo, Mensesneg, dan Teddy Sangat Baik
- Usulan Kubu Tom Lembong, Hadirkan Moeldoko dan Eks Mendag di Persidangan!
- HNW Dukung Rencana Prabowo Ingin Biaya Haji Indonesia Lebih Murah Dari Malaysia
- KSST Klaim KPK Naikkan Status Hukum Dugaan Korupsi Lelang Saham PT GBU